Tahun 2021, Ledakan Kasus Tindak Pidana Umum Penyalahgunaan Narkoba Terjadi di Cianjur

- Kamis, 30 Desember 2021 | 16:54 WIB
Ledakan kasus narkoba. (Pixabay)
Ledakan kasus narkoba. (Pixabay)

Bogor Times -Mengerikan, bencana Narkoba bukan sekedar isapan jempol. Di Cianjur saja, Kasus Penyalahgunaan Narkoba menjadi trend utama tindak pidana Umum, hasilnya ada 33,5 persen dari 360 kasus.

Sebagaimana terdapat dalam laporan hasil tahunan kinerja dari Kejaksaan Negeri Cianjur selama tahun 2021.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejakasaan Negeri Cianjur Ricky Tomi membeberkan, Kasus tertinggi yang ditanganinya adalah penyalahgunaan Narkoba. Semua kasusnya tidak ada yang direhabilitasi dan tak ada yang ditangani secara restorative justice.

Baca Juga: Tidak Efisien, Mensos Risma Sebut Dirjen Fakir Miskin TIdak Dibutuhkan

“Semuanya kasus Narkoba ini pidana penjara, tidak ada yang direhab, nah ke depan harus benar-benar konsentrasi karena Narkotika sebagai keadaan darurat,” kata Ricky, di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, usai melakukan laporan akhir tahun, Rabu 29 Desember 2021.

Ricky menuturkan, dengan situasi tersebut seluruh elemen Pemerintah tentunya harus konsentrasi bagaimana penanganan yang baik terhadap kasus penyalahgunaan Narkoba ini.

“Kita harus lihat kesiapannya, apakah rumah sakit untuk rehab sudah ada, atau tempat rehabilitasi harus ada, bagaimana pelaksanaan rehab di penjara itu di luar jangkauan kami dan itulah yang harus disinergikan apakah kebijakan anggaran sudah berorientasi pada penyalahgunaan narkoba, itu perlu keterpaduan,” ujar Ricky.

Baca Juga: Lapor Polisi Buat Viral, Pemuda Asal Jogja Lukai DIri Sendiri hingga Buat Laporan Palsu

Ricky mengatakan, untuk penanganan kasus total yang ditangani selama tahun 2021 ada 357 perkara dan sudah diselesaikan 99 persen.

Kasus pencurian menempati posisi kedua dengan persentase 14,48 persen, diikuti oleh kasus kekerasan terhadap anak ada di posisi tiga dengan persentase 10,64 persen, kasus korban dan ancaman jiwa 8,4 persen, dan tipu gelap 7,5 persen.

Sementara dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Susila mengatakan, setengah dari warga binaan Lapas Cianjur saat terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika.
Baca Juga: Pasang Baleho di Semeru, Putri Kandung Megawati Terancam Turun. Ini Kata Rocky Gerung
“Enam puluh lima persen warga binaan lapas Cianjur kasus Narkoba, sisanya kasus pidana umum (Pidum),” kata Heri ditemui di ruang kerjanya, Lapas Kelas II B Cianjur, Jalan Aria Cikondang, Cianjur, Senin 27 Desember 2021.

Heri menuturkan, memang Narkoba ini betul-betul musuh masyarakat, jadi memang Negara berusaha untuk korban Narkoba mengadakan rehabilitasi.

“Jadi Cianjur sudah mengadakan rehabilitasi dua kali, pada tahun 2021 sebanyak 60 orang direhabilitasi,” ujarnya.
Baca Juga: Penghapusan Premium dan Pertalite Tuai Sejuta Pertanyaan 'Siasat Apa?'
Menurutnya, sosialisasi gencar dilakukan oleh pihak terkait terhadap bahaya menyalahgunakan Narkoba.

“Kita tidak henti-hentinya kepada warga binaan juga untuk berhenti memakai Narkoba,” imbuhnya.***

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X