Organisasi Perangkat Daerah Tidak Bayar, PLN Ancam Cabut Listrik

- Kamis, 27 Januari 2022 | 11:32 WIB
Ilustrasi PLN (Pixabay)
Ilustrasi PLN (Pixabay)

Bogor Times-Terdapat beberapa organisasi perangkat daerah tidak membayar Listrik. Al Hasil, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi menerbitkan surat pemberitahuan pemutusan listrik terhadap tiga organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, ketiga organisai perangkat daerah pemerintah Kabupaten Bekasi itu menunggak tagihan listrik hingga Rp830 juta.

PLN melayangkan surat tertanggal 21 Januari 2022 ini ditujukan pada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Tidak Ada Kemajuan, Karang Taruna Desa Di Bojonggede Nyatakan Mosi Tidak Percaya

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, merujuk pada kerja sama kedua belah pihak, Pemkab Bekasi selaku pihak kesatu wajib melunasi rekening listrik setiap bulan berdasarkan surat tagihan PLN paling lambat tanggal 20 setiap bulan melalui Payment Point Online Bank (PPOB).

Kemudian pada pasal selanjutnya disebutkan bahwa PLN selaku pihak kedua dapat memutus aliran listrik apabila pihak kesatu tidak membayar tagihan rekening listrik sampai batas akhir masa pembayaran dengan terlebih dahulu disampaikannya Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran oleh pihak kedua.

“Benar, surat itu diterbitkan oleh PLN,” kata Supervisor PP PLN UP3 Bekasi, Amirul saat dikonfirmasi tim Pikiran-Rakyat.com, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Kebut Kaderisasasi , PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Citeureup gelar makesta II

Keterlambatan pembayaran itu terjadi di tiga OPD. Pertama tagihan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi sebesar Rp437.177.563. Kedua, tagihan PJU Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp391.922.150. Ketiga, tagihan Gedung Kabupaten sebesar Rp10.854.671.

Amirul menjelaskan, sesuai perjanjian kontrak dengan pelanggan, PLN sebenarnya dapat memutus listrik secara langsung jika hingga tanggal 20 tagihan belum dibayar.
Pemutusan itu berlaku bagi seluruh pelanggan, baik rumah tangga, dunia usaha maupun pemerintahan.

“Dengan atau dengan pemberitahuan, pemutusan itu bisa dilakukan,” ucap dia.

Baca Juga: Kader PKS Sukamakmur Salurkan Bantuan untuk Warga Sekitar

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Sukri membenarkan dinasnya belum membayar tagihan listrik. Keterlambatan itu disebabkan karena anggarannya belum dapat dicairkan.

“Iya sepemda memang belum dibayar, soalnya belum ada anggarannya. Yang itu tunggakan bulan Januari doang, karena kan sampai Desember kemarin udah dibayar. Tapi kalau ada uangnya dari Pemda ya buru-buru dibayar. Dari PLN-nya proaktif ya kami juga sama,” ucap dia.

Sukri mengatakan, pihaknya masih menunggu Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) sebelum membayar. Karena harus melalui proses birokrasi dan keuangan, maka diharapkan PLN dapat memakluminya.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X