Baca Juga: Hati - hati Orang Di Sekitar sering Buta Kesal, Bisa Jadi Pengidap Toksik. Kenali ciri - Cirinya
Oleh karenanya Munir meminta aparat penegak hukum di Garut agar bersikap lebih tegas dan masif dalam melakukan pemberantasan Paham NII di Garut.
Pihaknya pun telah membuat fatwa tentang penerus ajaran dan gerakan Kartosoewirjo dan penegakan NII nomor 4 tahun 2021.
"Gerakan NII yang tak lain lanjutan dari DI/TII yang dulunya diusung oleh Kartosoewirjo ini jelas-jelas hukumnya bughot atau haram," katanya
"Oleh karenanya Paham atau kelompok ini wajib untuk diperangi oleh negara karena itu bentuk makar dan separatis," tutur Munir lagi.
Baca Juga: Kenapa Seseorang Mengidap Genophobia ? Inilah Beberapa Penyebabnya
Selama ini MUI Garut diakui Munir juga telah melakukan langkah-langkah pembinaan untuk mencegah penyebaran paham radikalisme dan separatisme ini.
Mengingat masalah ideologi yang sulit dirubah, selain pembinaan, MUI juga melakukan langkah-langkah penyadaran kepada mereka yang sudah terpapar paham tersebut agar mau kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.***
Artikel Terkait
Takut Hubungan suami Istri ? Kenali Bisa Jadi Genophobia
Kenapa Seseorang Mengidap Genophobia ? Inilah Beberapa Penyebabnya
Hati - hati Orang Di Sekitar sering Buta Kesal, Bisa Jadi Pengidap Toksik. Kenali ciri - Cirinya
Biadab ! Petugas Kemanan Salah Satu RS Di Bandung Cabuli Anak Pasien Masih dibawah Umur
Jeritan Petani Di Riau Di Cekik Harga Pupuk Tembus 500 Ribu Perkarung