Mencegah Perluasan Covid -19 Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran

- Minggu, 6 Februari 2022 | 16:46 WIB
Gus Yaqut (Instagram @gusyaqut)
Gus Yaqut (Instagram @gusyaqut)

Hal yang sama juga diterapkan di tempat ibadah yang berada di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Di samping itu, ditekankan pula dalam surat edaran tersebut bahwa pengurus atau pengelola tempat ibadah mesti menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh saban jemaah yang akan beribadah, menyediakan hand sanitizer serta tempat cuci tangan, cadangan masker, melarang jemaah dengan kondisi tak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan.

Baca Juga: Pemain Banyak Terpapar Covid -19, PSSI Tetap Lanjutkan BRI Liga 1

Selain itu, mengatur jarak antarjemaah, tak mengedarkan kotak amal. Infak, kolekte, atau dana punia kepada jemaah, memastikan tak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan peribadatan/keagamaan, melakukan disinfeksi ruangan, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk, melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama satu jam, serta memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, meliputi khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan
pelindung wajah dengan baik dan benar, menyampaikan khotbah paling lama 15 menit, dan mengingatkan jemaah selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, pengurus dan pengelola tempat ibadah juga mesti menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara untuk jemaah yang akan melaksanakan kegiatan keagamaan atau peribadatan di tempat ibadah, harus menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak paling dekat satu meter, dalam kondisi sehat, tidak sedang isolasi mandiri, membawa perlengkapan peribadatan atau keagamaan masing-masing, menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, dan jemaah yang berusia 60 tahun ke atas serta ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah.***

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X