Kemenaker Bangun Sistem Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

- Minggu, 10 April 2022 | 22:48 WIB
Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

Bogor Times- Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK). 

 Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayanannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT.

 Sistem tersebut akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sistem juga akan melayani sekitar 26 juta perusaaan. 

Baca Juga: Ramadhan Prostitusi Tidak Libur, 23 Kupu-kupu Malam Ditangkap
 
Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dibangun dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang berkaitan dengan ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup memakai handphone atau laptop. Karenanya penggunaan sistemdapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan menjamin keamanan data. ***

 

 

Artikel Selanjutnya

Demonstrasi Menurut Gus Baha

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X