di sekitar, total seluruh ASN dan pensiunan yang akan mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.
Dengan rincian, 1,79 juta ASN pusat, 3,65 juta ASN daerah dan 3,32 juta pensiunan.
Baca Juga: Kopri PB PMII Gandeng KPAI Gelar MoU Sinergitas Perlindungan Anak
Baca Juga: Fatwakan Haji Tidak Wajib, Hadratussyekh KH Hasyim Asyari Jadi Bagian Sejarah Sepinya Jamaah Haji
Baca Juga: Fatwakan Haji Tidak Wajib, Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari Jadi Bagian Sejarah Sepinya Jamaah Haji
Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat hanya 1,79 juta pegawai, termasuk TNI, Polri. Aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai. Dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3, 32 juta orang," ujar Sri Mulyani seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Kemenkeu.go.id, Selasa, 28 Juni 2022.****