Miras Oplosan Seret Artis Ayu Ting Ting, Pelapor Klaim Pegang Saksi Kunci

- Jumat, 8 Juli 2022 | 21:32 WIB
Ayu Ting Ting tengah berdose (Instagram/#ayutingting)
Ayu Ting Ting tengah berdose (Instagram/#ayutingting)

Bogor Times- Niat membuka tempat hiburan malam (THM) tidaklah mudah. Perizinan hingga kualitas konsumsi dan minuman untuk para pengunjung menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Beberapa waktu lalu, tiga orang meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan di tempat karaoke milik pedangdut Ayu Ting Ting.

Akibatnya, pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu tersebut.

Baca Juga: Pembukaan KKN-MD II Kelompok 4 UNUSIA Disambut Hangat Oleh Masyarakat Desa Cogreg

Baca Juga: Ditolong Malaikat, Bocah 7 Tahun Selamat dari Maut Usai Tercebur Sumur Saat Wudhu

Baca Juga: Ramos Petege Gigit Jari, Permohonan Judicial Review Undang-undang Perkawinan Beda Agama Ditolak MK

Tindakan tegas itu diambil oleh pemerintah usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.

Kepada media, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut.

Penghentian sementara tempat hiburan tersebut juga dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga: Kali Ke-Tiga, Kapolri dan PB Inspiran Berbagi Kebahagiaan pada Korban Bencana

Baca Juga: Bermimpi Mirip Artis Korsel, Lucita Luna Oprasi Beberapa Bagian Tubuh

Baca Juga: SBY Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Shinzo Abe

Penghentian dilakukan sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait, dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.

Di sisi lain, Ayu Ting Ting juga dilaporkan oleh salah satu keluarga korban berinisial SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaokenya.

Kuasa Hukum keluarga korban, Reno Ardiansyah mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
Baca Juga: Gp Ansor dan Kemenag Bogor gelar Doa bersama untuk Keselamatan Ibadah Haji

Baca Juga: Ringkus Para Penimbun Solar, Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Bogor

Baca Juga: Upaya Kabur dan Melawan, Polisi Tembak Pelaku Begal Handpound
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ucapnya di Bengkulu, Jumat, 8 Juli 2022.

Lebih lanjut, Reno Ardiansyah menerangkan bahwa pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Keluarga korban juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman, dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.

Baca Juga: Haji Mujamalah atau Furoda Gratis, Silaturahmi Majelis Kabupaten Bogor: Katanya Gratis, Nyatanya Mahal

Baca Juga: Muhammadiyah Berbeda dalam Penentuan Awal Idhul Adha, Wagub UU Anggap Biasa-biasa Saja

Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," kata Reno Ardiansyah, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

Cc.Sifa

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X