Viral rekaman tragedi KM 50 FPI yang ditangani Ferdi Sambo: Bikin merinding

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:49 WIB
Viral rekaman tragedi KM 50  (Ilustrasi foto /Fixabay)
Viral rekaman tragedi KM 50 (Ilustrasi foto /Fixabay)

Bogor Times-  Kasus kematian Brigadir Jhosua yang sedang mencuat di publik Bersama viralnya sosok Ferdy Sambo membuat rekaman Tragedi KM 50 Front Pembela Islam (FPI) pun muncul kembali ke permukaan.

Kasus tak lain adalah bentrokan FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 silam.

Muncul spekulasi, insiden penembakan Brigadir J berkorelasi dengan peristiwa yang menewaskan 6 orang laskar FPI itu.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Sudah dibuka dan Klik Link nya

  • Dugaan diperkuat dengan munculnya rekaman percakapan terakhir sebelum insiden berdarah itu terjadi yang membuat publik merinding mendengarnya. 

Melalui akun @kang_nyinyirin di TikTok, rekaman yang mulanya diputar di Program Narasi Trans7 itu kini menarik semakin banyak atensi.

Dalam rekaman suara tersebut, terdengar jerit tangis seseorang, yang diduga merupakan salah satu korban penganiayaan oleh polisi, tepat sebelum penembakan meletus.

“Tolong Pak, Pak tolong Pak! Sakit!” ujar korban, dengan jerit campur tangis yang kentara memohon ampun pada pihak kepolisian.

Setelah itu, di tengah kekacauan dan suara saling bersahutan, rekaman dalam mobil tersebut memperdengarkan beberapa polisi yang memutuskan untuk turuti atasan dan cari tempat aman.

“Ikutin kepala kita aja keluar kemana. Bogor apa kemana dan (komandan)?” tanya salah satu polisi.

Kemudian terdengar komandan pasukan memerintahkan mereka untuk kembali ke markas. Perintah tersebut bersambut patuh.

Baca Juga: Mantap Bekukan sel telur, Luna Maya Alami hal berikut

Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.

Di hadapan hukum, Sambo membela bawahannya di Divisi Propam. Menurutnya tak ada unsur pelanggaran dalam penembakan enam anggota laskar FPI tersebut.

Ferdy Sambo menegaskan bahwa pasukannya bertugas memeriksa penggunaan kekuatan apakah sudah sesuai Perkap atau belum.

Adapun kedua terdakwa di kasus tersebut adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X