Cabuli Adik Ipar, Pria Usia 18 Tahun Diciduk Polisi

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 07:34 WIB
Ilustrasi: Enam anak jadi korban asusila. (Pixabay)
Ilustrasi: Enam anak jadi korban asusila. (Pixabay)

Dalam setiap melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan permen. Sedangkan untuk dalih perbuatan bejat itu, dilakukan tersangka karena khilaf.


Sindhu Brahmarya menegaskan apapun alasan yang disampaikan tersangka, petugas tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Tetap kita lakukan penindakan. Kita juga ingin menyampaikan, Polres Berau sangat konsent terhadap keselamatan dari anak-anak Berau,” ucapnya.


“Kasus-kasus serupa pedofil ini kita tidak ada kompromi dan akan kita proses, kita juga sudah koordinasikan supaya dapat tindakan hukum dan harapan kami dari pengadilan bisa menghukum secara maksimal," kata Sindhu Brahmarya menambahkan.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X