Terlihat, jaksa membacakan kronologi insiden penembakan yang membuat Brigadir J meregang nyawa tersebut. Mulai dari penyebab, perencanaan hingga proses eksekusi.
Terkait hal tersebut, jaksa pun menyatakan Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
"Terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.***
Artikel Terkait
Mantan Kabais TNI : Muka Kapolri 'Ditampar', Ada Data Lama yang Tak Diketahui
Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Sore Ini
Diduga Hendak Begal, Tiga Remaja DItembak Brimob
Aksi Heroik Santri Laporkan Pimpinannya Berbuntut Perdamaian
Diduga Terlibat Jaringan Teroris, ASN Guru Ditangkap Densus
Heboh Poster Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, publik: Boikot Leslas.
Simak Beberapa Alasan Perempuan Korban KDRT Sulit Meninggalkan. No 8 sering terjadi
Selisih Antar Jamaat, Tembok Greja Jadi "Kambing Hitam"
Waspada Masalah Kulit Jelang Usia 50 Tahun, begini cara merawatnya
Diduga Irit Anggaran, Pekerja Kontruksi Proyek Kantor UPT Tidak Dilengkapi APD