Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Simak Penjabaran Jaksa

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:46 WIB
Ferdy Sambo (YouTube.com/Polri TV Radio)
Ferdy Sambo (YouTube.com/Polri TV Radio)

Terlihat, jaksa membacakan kronologi insiden penembakan yang membuat Brigadir J meregang nyawa tersebut. Mulai dari penyebab, perencanaan hingga proses eksekusi.

Terkait hal tersebut, jaksa pun menyatakan Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

"Terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X