Dalam sidang yang dipimpin Mardiana, S.H, M.H, sebagai hakim ketua, didampingi Ari Hajairin, S.H,M.H, dan Tiur Mieda, S.H,M.H, keduanya sebagai hakim anggota, ketiga saksi dicecar sejumlah pertanyaan terkait awal mula proses jual beli rumah dan sistem pembayaran yang dilakukan pelapor.
Proses persidangan tersebut, Hakim sempat menolak barang bukti berupa kwitansi milik Ajun. Pasalnya, kwitansi tersebut dibuat tanpa sepengetahuan terdakwa.
"Tidak benar yang mulia. Saya tidak menerima uang Rp 50 juta dan tidak ada saksi saat pembuatan kwitansi," tegas Maimunah usai ditanya Hakim.
Selain itu, tim kuasa hukum juga temukan ketidak singkronan keterangan antar saksi dan perbedaan materil BAP dengan keterangan langsung.
"Saksi pertama dan kedua tidak singkron. Ada apa?," kata kuasa hukum terdakwa, Jhon P.Simanjuntak, S.H.
Ia juga mengurai adanya keganjilan dalam kwitansi yang dihadirkan di pengadilan. Menurutnya, keterangan saksi yang mengakumulasi total hutang terdakwa dalan satu kwitansi patut dipertanyakan.
"Transaksi dari 2017, terdakwa mengkalkulasi semua hutang tanpa dasar catatan yang jelas. Bahkan tanpa sepengetahuan terdakwa," pungkasnya.
Usai mendengarkan kesaksian Ajun, majlis Hakim bertanya pada Maimunah prihal tanggapannya.
Dengan tegas, Maimunah membantah keterangan saksi. Ia menilai, pemberian uang hingga penandatangan kwitansi tidak pernah ia lakukan.
"Tidak semua benar yang mulia. Saya tidak pernah menerima uang 50 juta. Banyak yang salah," tegas Maimunah.
Baca Juga: Akan mengelar Aksi Tawuran, Seorang Remaja di Amankan Polsek Cibinong Polres Bogor
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan PSSI Bertanggungjawab
Baca Juga: Geger, IRT Bergelantungan di Jendela Rusun Rorotan, IRT:Dikunci Suami
Kasus ini sekarang masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Bogor memasuki pemeriksaan saksi-saksi, dalam sidang Senin (31/10) saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pelapor sebanyak tiga orang, diantaranya Ajun sebagai pelapor, Nurul Ilma, dan Slamet Riyadi.***
Artikel Terkait
Waspada Jajanan Anak, Belasan Siswa MTS Jadi Korban Keracunan Makan Spaghetii
Sangsi Tilang dengan Tes Baca Al Quran, MUI: Boleh Asalkan hanya untuk Muslim
Pemprov Jabar Penuhi Fasilitas Umum yang Ramah pada Disabilitas
Vakum 2 Tahun Selama Covid 19, Bintang Radio Indonesia 2022 RRI Bogor Kembali Berlangsung
Geger, IRT Bergelantungan di Jendela Rusun Rorotan, IRT:Dikunci Suami
Mahfud MD Pastikan PSSI Bertanggungjawab
Akan mengelar Aksi Tawuran, Seorang Remaja di Amankan Polsek Cibinong Polres Bogor
Hendak Jual Rumah Pribadi, Lansia Dipenjarakan Jaksa
Ingin Jalani Sidang di Area Kantor Kejaksaan, Majlis Hakim Pinta JPU dan Saksi Hadir di Pengadilan
Mengenal Paham Salafi-Wahabi, Wahbiyah, dan Neo-Khowarij