Hary Tanoe Soedibjo peralihan Siaran TV Analog ke Digital Hary Menilai Pemerintah Merugikan Masyarakat

- Selasa, 8 November 2022 | 21:47 WIB
Foto : Hary Tanoe Soedibjo taken from instagram  (Penulis : Febri Daniel Manalu)
Foto : Hary Tanoe Soedibjo taken from instagram (Penulis : Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Jakarta-Bos MNC Group Hary Tanoe Soedibjo mengkritik langkah pemeritah karena melakukan peralihan siaran TV Analog ke digital Hary menilai langkah pemerintah ini merugikan masyarakat

Laki-aki yang akrab disapa HT menilai UU Cipta Kerja dengan nomor putusan No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7)'Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja'.

Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek," tulis Hary Tanoe dikutip dari akun Instagram resminya yang sudah terverifikasi, Minggu (6/11/2022).

Kita ketahui, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaksanakan penghentian TV analog pada 2 November 2022 lalu.

“Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU,” kata Hary Tanoe.

"Sementara untuk membeli set top box masyarakat belum tentu mampu.Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali membeli set top box baru atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola," kata dia lagi.

Namun pemadaman TV analog baru mencangkup wilayah Jabodetabek, Riau (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Miranti), NTT (Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka), dan Papua Barat (Kota dan Kabupaten Sorong).

Namun pemadaman TV analog baru mencangkup wilayah Jabodetabek, Riau (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Miranti), NTT (Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka), dan Papua Barat (Kota dan Kabupaten Sorong).

Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rosarita Niken Widiastuti mengatakan alasan di balik keterlambatan beberapa wilayah, yaitu lantaran pembagian set top box alias STB gratis yang belum rampung.

"Jadi untuk wilayah-wilayah yang tanggal 2 November belum ditutup (itu alasannya) karena pihak dari lembaga penyiaran belum selesai di dalam membagikan set top box-nya. Tetapi begitu set top box sudah didistribusi 100 persen itu langsung ditutup siaran (analognya)," kata Niken.

Seperti diketahui, program ASO tertuang dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Dalam aturan di atas disebutkan bahwa pelaksanaan penghentian siaran analog itu paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Kata Menkominfo Johnny G Plate

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, digitalisasi penyiaran merupakan kebutuhan bagi keberlanjutkan industri penyiaran nasional.

Dalam acara hitung mundur ASO bertempat di Kompleks Kementerian Kominfo, Johnny mengimbau supaya rakyat tak salah menyikapi peralihan tersebut.

Halaman:

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X