"Bukan berarti Kemendagri bisa menjamin dasar hukumnya pencairan dana Samisade.karena Konsultasi bukan prodak Hukum atau menjadi Payung Hukum Pencairan dana Samisade oleh PLT.Bupati Bogor. Siapapun Pejabat Gubernur. Bupati. Walikota bisa berkonsultasi dengan Kemendagri. Namanya juga Konsultasi," pungkasnya.
Saat dikomfirmasi, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Artikel Terkait
Apakah Ikhsan? Simak Penjelasannya Berdasarkan Hadis Shohih
Kenali Makna Iman, Islam dan Ikhsan Berdasar Hadis Shohih
Penjelasan Islam dalam Rukun Islam Berdasarkan Hadis Shohih
Takdir Manusia Berdasarkan Hadis Shohih
Meskipun Terjerat Dugaan Korupsi, DInkes Optimis RSUD Parung Tetap Launching Bulan Desember 2022
Usai Viral, Polsek Gunung Putri Lidik Ranmor di Desa Ciangsana
Hari ini, DPR RI Sahkan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono
Polemik KUHP Anyar, Prof Edward Omar Sharif Hiariej: Jangan Salah Berkesimpulan
Kitab Aqidatul Awam, Nadhom dan Terjemahannya
PLT Bupati Tidak Faham Aturan, LSM: Iwan Setiawan Lampauin Wewenang PLT Bupati