Berikut Alasan Laoly Hendak Bebaskan Koruptor

- Sabtu, 11 April 2020 | 00:28 WIB
PhotoPictureResizer_200406_001545520_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200406_001545520_crop_800x445



Yasonna menambahkan tidak sembarang napi bisa dikeluarkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.





"Pelaku yang sakit, pelaku yang rendah risiko, perempuan, perempuan hamil, perempuan menyusui, penyandang disabilitas, tahanan politik, napi yang sudah tua, dan masih banyak lagi," ujarnya.





Pria kelahiran Tapanuli tersebut lanjut menjelaskan bahwa pembebasan napi tidak hanya dilakukan di Indonesia, namun di seluruh dunia.





"Ini dilakukan di seluruh dunia Pak Karni," terang Yasonna.





Yasonna mencontohkan Iran yang telah membebaskan 85 ribu napi, dan memberikan amnesti bagi 10 ribu tahanan politik mereka.





"Saya disurati Dubes Iran untuk membebaskan, dan memberi perhatian pada napi-napi warga negara Iran, tapi ketentuan perundang-undangan, saya tidak memungkinkan melakukan itu," kata Yasonna.





"Polandia membebaskan 20 ribu, Amerika, California membebaskan 3.500, New York 1.000, masing-masing negara bagian mengeluarkan banyak."





Yasonna kemudian mencontohkan negara-negara yang tidak melakukan pembebasan narapidana justru mengalami kerusuhan.

Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X