"Saat ini kebun raya dikelola oleh siapa kami juga belum dikasih tahu. Tapi terkait pengelolaan tarif itu dilakukan oleh siapa kami juga tidak dikasih tahu,’’keluh Fatholloh
‘‘Lalu apakah betul dalam hal ini pengelola memiliki perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak asing, ataukan kah hanya melalui hasil musyawarah saja pada saat menaikkan tarifnya kami juga belum diberikan penjelasan,’’jelas ketua DPD.
Paling parahnya lagi, kata dia,pengelola kebun raya juga tidak melaporkan perihal kenaikan ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Padahal seyogyanya, jika kenaikan sudah terjadi, maka pengelola wajib melaporkan hal itu kepada BPK.
Sihol begitu dia disapa, memaparkan,jika kenaikan juga dilakukan mengerucut pada peraturan dibawah Undang-undang maka hal itu menurut dia, juga harus batal demi hukum.Hal ini lantaran peraturan dibawah undang-undang tidak mungkin dibuat untuk bertentangan dengan UU.
Namun terkait kenaikan tarif ini kata dia,pengelola kebun raya juga tidak dapat menunjukkan aturan hukumnya.
‘‘Persolan ini kami juga sudah melaporkannya kepada Ombudsman, setelah kami mendapatkan hasil kajiannya dari Ombudsman, maka selanjutnya kami akan melaporkannya ke Mabes Polri.Namun, kami juga meminta agar BPK juga turut memeriksa pihak pengelola Kebun Raya,’’tegas Fatholloh.