SK BHK04/HR-GYI/VI/2020 yang ditanda tangani Hr director,yang ditujukan kepada dirinya ini menjelaskan,bahwa dia bersama 43 karyawan PT Goodyear lainnya telah diberhentikan hubungan kerjanya.
Baik segala tugas dan tanggung jawab juga sudah dihentikan.
Agus pun mengungkapkan,kekecewaannya kepada perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan ban mobil ini.
Dia menilai,langkah yang dilakukan perusahaan sudah cacat hukum.
Musababnya,perusahaan telah melakukan pemecatan tanpa menunggu putusan pengadilan lebih dulu.
‘‘Setelah di PHK kami bersama serikat pekerja pun melakukan bipartit(perundingan,red) juga bersama perusahaan.Hasilnya kami menolak phk secara sepihak.Meski begitu perusahaan tetap kekeuh untuk tidak mempekerjakan kami lagi,’’keluh Agus.
Agus dan kawan-kawannya juga tak patah arang.Dia bersama,para serikat pekerja kemudian melaporkan hal yang dialaminya itu ke dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Bogor.
Pada saat itu,disnaker pun kemudian mengeluarkan anjuran,agar PT Goodyear memperkerjakan kembali para pegawainya yang di phk.