Mantan Karyawan PT Goodyear Tuntut Pesangon Yang Jumlahnya Mencapai Ratusan Juta Segera Dicairkan

- Sabtu, 9 Januari 2021 | 10:37 WIB
FB_IMG_1610161662275
FB_IMG_1610161662275




Namun anjuran yang dikeluarkan dinas kata dia,hingga kini tak juga kunjung dilaksanakan.





Tak lama setelah itu,pihak perusahaan justru malah melakukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial(PHI) Bandung.





-
Jumlah gaji dan pesangon yang semestinya karyawan dapatkan.Namun diduga hingga sekarang perusahaan belum memberikan haknya parah buruh.

Sumber : pn-bandung.go.id/detil_perkara




Gugatan itu teregister pada 26 Oktober 2020.Adapun yang menjadi dalil gugatannya adalah,perusahaan menolak anjuran disnaker dan tetap kekeuh untuk tidak mempekerjakan para pagawainya yang di phk.





‘‘Saya juga ingin mengatakan,bahwa kami karyawan yang di phk tidak karena sedang mendapatkan surat teguran,juga bukan sedang menjalani hukuman atau tidak juga karena sedang melakukan pelanggaran.Kami juga tidak sedang dalam kategori pelanggaran hukum,’’papar Agus seraya meyakinkan wartawan Bogor Times.





Agus menjelaskan,alasan PT Goodyear melakukan PHK,lantaran perusahaan ini katanya sedang mengalami krisis keuangan.Begitu juga permintaan barang,saat ini, juga sedang menurun.





‘‘Dari 44 karyawan yang di phk masing-masing memiliki masa kerja yang berbeda.Ada yang mulai dari enam tahun ada juga hingga 28 tahun ke atas.Jika memang harus di phk kami pun menuntut agar upah sejak 22 Juni 2020 juga dibayarkan,’’pinta Agus.





-
Wartawan Bogor Times/Febri Daniel Manalu Instagram : febridanielmanalu




Begitu juga,hak gratifikasi bonus yang biasanya diberikan setiap akhir tahun juga turut diberikan.


Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X