opini

BPJS Kesehatan Riwayatmu Kini

Senin, 13 Juli 2020 | 23:03 WIB
IMG_20200713_201133


Bogor Times, Opini-Dalam menjalankan tugasnya pengelola Negara memiliki tiga tugas pokok yang wajib dilaksanakan yakni:
1. Tugas pelayanan masyarakat atau public service function.
2. Tugas pembangunan atau development function.
3. Tugas pertahanan atau protection function.





Ketiga tugas tersebut sebenarnya tidak mempunyai tingkatan yang bermakna musti dilaksanakan semuanya oleh pengelola Negara, namun tugas bantuan jasa warga Negara dinilai benar-benar penting .





Sebab dapat menentukan keadaan pengelola Negara ketika membagikan fasilitas yang sebaik-baiknya bagi masyarakat yang merupakan bentuk daripada fasilitas public.





Prosedur acuan badan penyelenggara jaminan sosial atau bisa di sebut pula BPJS Kesehatan berganti. Penderita yang biasa mendapatkan rujukan kerumah sakit besar golongan B ataupun A sekarang mesti bertahap dari golongan D maupun C.





Pergantian kebijakan tersebut jelas tidak boleh memberatkan penderita.
Kadar mutu pelayanan fasilitaspun tidak boleh melemah karena efek dari transfigurasi diatas. Lantaran mereka sudah melunasi sejumlah pendapatan nya untuk menjamin kesehatannya.





Kenyataan nya pemegang surat BPJS Kesehatan acap kali tersisihkan karena system birokrasi rumah sakit. Ketika mengecek kebugaran kerumah sakit buat rujukan. Contohnya bakal di tanya mengenai perihal apa kah umum ataupun BPJS. Kata kunci tersebut kelihatan berjalan disemua rumah sakit.





Ketika seseorang pasien menjulukinya “pasien BPJS” kemudian dengan semangat mengatakan kalau bangsal pasien tengah penuh, tidak ada kamar untuk pasien kelas X maupun Y.


Halaman:

Tags

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB