Mumayiz! Apakah Itu?

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 06:31 WIB
IMG_20200929_205206_copy_800x450
IMG_20200929_205206_copy_800x450




Mumayiz adalah anak yang sudah mencapai usia 7 tahun sebagaimana disebutkan dalam hadis yang mengajarkan supaya memerintahkan salat kepada anak yang sudah berusia tujuh tahun
Mumayiz adalah anak yang sudah mencapai usia 9 tahun mumayiz adalah anak yang mencapai usia 10 tahun. Ini adalah pendapat ‘Atho’. Hanya saja ini khusus mumayiz untuk kasus talak
Mumayiz adalah anak yang sudah mencapai usia 12 tahun.






Mumayiz adalah anak yang bisa memahami salat dan puasa. Ini pendapat Al-Bisathi
Mumayiz adalah anak yang mengetahui mana yang kanan dan mana yang kiri Mumayiz adalah anak yang bisa membedakan antara kurma dan kerikil
Dari sekian ikhtilaf kriteria mumayiz ini, definisi terbaik menurut Asy-Syirbini adalah penjelasan yang mengatakan bahwa anak mumayiz itu adalah anak yang sudah bisa makan, minum dan beristinja sendiri. Asy-Syirbini berkata,





وَأَحْسَنُ مَا قِيلَ فِي حَدِّ التَّمْيِيزِ أَنْ يَصِيرَ الطِّفْلُ؛ بِحَيْثُ يَأْكُلُ وَحْدَهُ وَيَشْرَبُ وَحْدَهُ وَيَسْتَنْجِي وَحْدَهُ، (مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج (2/ 394))





Artinya,
“Definisi terbaik terkait batasan mumayiz adalah ketika anak sudah bisa makan sendiri, minum sendiri dan beristinja sendiri” (Mughni Al-Muhtaj, juz 2 hlm 394)





Penjelasan ini, yakni bahwa mumayiz adalah anak yang sudah mampu makan, minum dan istinja sendiri Insya Allah adalah pendapat mazhab Asy-Syafi’i. Buktinya, definisi ini ditegaskan sebagai definisi terbaik oleh para muharrir mazhab Asy-Syafi’i mutaakhirin seperti Al-Haitami, Syamsuddin Ar-Romli, Asy-Syirbini, Syihabuddin Ar-Romli dan sejumlah ash-habul hawasyi. Adapun definisi An-Nawawi yang berbeda dengan ini maka bisa dipahami sebagai pendapat pribadi beliau dengan bukti bukti pilihan kata yang dipakai An-Nawawi dalam Al-Majmu’ adalah menggunakan kata showab.





Adapun makna bisa makan dan minum sendiri, maka tentu saja yang dimaksud adalah kemampuan normal makan dan minum tanpa bantuan orang lain sebagaimana yang dilakukan orang dewasa. Dia bisa memasukkan makanan ke dalam mulutnya, mengunyahnya dan menelannya agar masuk ke dalam perutnya dengan cara normal, baik dengan tangan langsung maupun memakai bantuan alat. Dia juga bisa memasukkan minuman ke dalam mulut dan meneguknya dengan cara normal agar masuk ke dalam perutnya. Terkait kemampuan istinja sendiri, maka yang dimaksud adalah bisa menyucikan najis dengan cara yang benar, yakni bisa menghilangkan warna, rasa dan bau najis. Hal itu bisa dicek pada qubul dan duburnya dan atau dicek bau pada celana dalamnya, atau dilihat warna dan bekas pada celana dalamnya.





Dengan demikian, standar mumayiz bukan usia, tapi kemampuan tamyiz (membedakan) yang itu terwujud pada kemampuan makan sendiri, minum sendiri dan beristinja sendiri. An-Nawawi berkata,





وَمَدَارُ الْحُكْمِ عَلَى نَفْسِ التَّمْيِيزِ، لَا عَلَى سِنِّهِ، (روضة الطالبين وعمدة المفتين (9/ 103)

Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X