Artinya,
“Pusat yang menjadi ukuran pelaksanaan hukum adalah kemampuan membedakan, bukan usianya” (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 9 hlm 103)
Hanya saja, meskipun mumayiz diketahui dari kemampuan anak, bukan dari usianya, akan tetapi memang benar bahwa umumnya usia mumayiz itu adalah ketika anak berusia tujuh atau delapan. An-Nawawi berkata,
وَسِنُّ التَّمْيِيزِ غَالِبًا سَبْعُ سِنِينَ، أَوْ ثَمَانٍ تَقْرِيبًا، (روضة الطالبين وعمدة المفتين (9/ 103)
Artinya,
“Usia mumayiz umumnya kira-kira tujuh tahun atau delapan tahun” (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 9 hlm 103)
Usia tujuh atau delapan tahun ini bisa maju atau mundur. Maksudnya, mengingat kriteria mumayiz adalah kemampuan makan, minum dan istinja sendiri maka bisa saja itu terwujud sebelum usia tujuh tahun atau sesudah usia delapan tahun. An-Nawawi berkata,