Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Amankan Dua Orang Pelaku Penjambretan, Yang Aksinya Dapat di Gagalka

- Senin, 3 April 2023 | 13:44 WIB
Gambar tas milik seorang wanita yang di jambret (Bogor Times)
Gambar tas milik seorang wanita yang di jambret (Bogor Times)

Bogor Times- Aksi penjambretan terjadi di Jalan Raya Narogong desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Pada Minggu dinihari (02/4/2023). Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut melakukan penjambretan tas milik seorang wanita.

Kejadian yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB bermula saat korban seorang wanita berinisial FEC yang berboncengan motor dengan seorang teman lelakinya, secara tiba-tiba di pepet oleh dua orang yang tidak di kenal yang juga berboncengan dengan mengendarai sepeda motor, yang mana saat bersamaab para pelaku langsung melakukan penjambretan tas milik korban Sdri. FEM (21) berboncengan sepeda motor bersama temannya Sdr. MDA (22), isi tas warna hitam tersebut berisi 2 ATM, SIM,EKTP, dan uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Baca Juga: 42 Hari Jalani Pemulihan, David Sudah Latihan Jalan. Sidang Putusan Sela AG Digelar Hari Ini

Pelaku yang langsung melarikan diri ke arah bekasi tersebut berusaha di kejar oleh korban dan seorang temannya, hingga pada akhirnya motor pelaku pun dapat di tendang hingga terjatuh dan para pelaku dapat di tangkap dengan bantuan warga sekitar.

Pihak Kepolisan Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar yang tiba di lokasi kejadian pun langsung mengamankan dan membawa para pelaku ke mapolsek Cileungsi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ungkapnya.

Baca Juga: Kapolres Bogor Polda Jabar Dan Bhayangkari Cabang Bogor Bagikan Pakat Takjil Kepada Para Pengguna Jalan

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial AS (30) dan M (25) saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi. Atas perbuatannya kedua pelaku punakan di kenakan dengn pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tutupnya

Editor: Khozinatul Ummatil Islamia

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X