Anggota Dewan Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna LKPJ Kinerja Bupati Bogor

- Sabtu, 1 April 2023 | 16:25 WIB
Potret kegiatan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Bogor dalam rapat paripurna pada Jum’at (31/3/2023). (Bogor Times )
Potret kegiatan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Bogor dalam rapat paripurna pada Jum’at (31/3/2023). (Bogor Times )

Bogor Times- DPRD Kabupaten Bogor menerima Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Bogor dalam rapat paripurna pada Jum’at (31/3/2023).

Rudy Susmanto, selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa, berdasarkan undang-undang dalam LKPJ Bupati Bogor, setiap Kepala Daerah wajib melapor 1 kali dalam 1 tahun menyampaikan laporan kinerja dari setiap daerahnya.

Baca Juga: Pansus LKPJ DPRD Soroti Masalah Perizinan Kota Bogor

“Kewajiban Kepala Daerah dalam LKPJ tersebut, yang dimana mengacu kepada undang-undang yang ada. Kepala Daerah wajib melapor kinerjanya dalam 1 kali dalam 1 tahun, maksimal di bulan ke-3 (Maret) setelah anggaran itu berakhir. Saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor telah memenuhi ketentuannya sesuai undang-undang yang ada,” ujar Rudy Susmanto.

Editor: Khozinatul Ummatil Islamia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajah Baru Calon Bupati, Decan :Saya Siap Maju

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:38 WIB

Surya Paloh: Junjung Tinggi Politik Beretika

Rabu, 24 Januari 2024 | 08:55 WIB

Izin Dibatalkan Sepihak, Tim AMIN Gelar Investigasi

Selasa, 23 Januari 2024 | 06:00 WIB

Tinggalkan Podium, Gibran Diduga Lakukan Pelanggaran

Senin, 22 Januari 2024 | 06:10 WIB
X