Mahasiswa: Muspika dan Polres "Bungkam" Warga Cigombong

- Selasa, 29 September 2020 | 07:27 WIB
IMG-20200928-WA0053_copy_800x450
IMG-20200928-WA0053_copy_800x450



Wahab Sunandar, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Pakuan Bogor menyayangkan dengan sikap Muspika Cigombong dan Satuan Intel Polres Bogor. Sebab, aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusi warga yang mana hal itu telah tersurat didalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:





“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.”





Ia meneruskan bahwa itu sudah diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.





“Dengan kedatangan anggota Muspika Cigombong dan Polres Bogor ke rumah warga, ini membuat kami menduga Muspika dan Polres Bogor membungkam massa dengan alasan pandemi covid 19, suara hati rakyat harus ikut di “lockdown” sindirnya


Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X