Bogor Times, Kabupaten-Masyarakat yang ingin membeli kendaraan nampaknya harus ekstra hati-hati. Ibarat "jatuh tertimpa tangga" para korban penipuan jual beli kendaraab harga murah bisa menjadi tersangka.
Saat ini modus penipuan mobil yang dijual dengan harga miring alias murah di luar harga pasaran banyak ditemukan tersebar di grup-grup media sosial untuk menggaet sasaran. Ada pula yang tergiur tawaran dari kerabat dekat.
Kapolsek Gunungsindur, Kompol Darmawan menegaskan agar masyarakat lebih waspada lagi dan patut curiga terhadap barang-barang yang dijual dengan harga di luar kewajaran.
"Banyak yang tertipu. Ujungnya kendaraan hanya sebelah (tak ber-BPKB,red). Saat mobil itu bermasalah, konsumen yang beli bisa tergolong penadah," terang Darmawan di kantornya pada Kamis (04/05/2021).
Terkait data kasus tersebut. Darmawan belum dapat membeberkannya. "Harus saya cek dulu,"ucapnya.
Darmawan menerangkan, jika sedari awal pembeli kendaraan memang mengetahui bahwa kendaraan itu diperoleh karena kejahatan, terlihat dari pihak penjual mencurigakan dan tidak mampu menjelaskan secara gamblang. Maka ketika kendaraan itu dibeli , maka pembeli dapat dijerat sesuai Pasal 480.
"Banyak kasus seperti ini. Akibat tergiur harga murah, jadi tidak waspada"ucapnya.