IRT di Makassar Divonis 2 Tahun Penjara karena Tipu Warga Papua Rp 1 Miliar

- Minggu, 3 September 2023 | 23:07 WIB
Foto seorang ibu bersama dengan anaknya usia 1 tahun (Penulis/Febri Daniel Manalu)
Foto seorang ibu bersama dengan anaknya usia 1 tahun (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FC (63) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). FC diduga menipu seorang warga Papua berinisial LT sebesar Rp 1 miliar dengan janji bisa meloloskan anaknya masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, korban LT melaporkan kasus penipuan ini ke polisi pada tahun 2019. LT mengaku ditipu FC yang menjanjikan bisa meloloskan anaknya masuk pendidikan Akpol dengan membayar Rp1 miliar.

"Pelaku ini terlibat dalam aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Dharma, Minggu, 3 September 2023 malam.

Dharma mengatakan, FC mengakui telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban lulus sebagai anggota Polri (Akpol) di daerah Papua dengan cara membayar imbalan yang ditentukan oleh pelaku.

"Pelaku sudah kami amankan dan akan kami bawa ke Polda Papua untuk proses hukum selanjutnya," kata Dharma.

Atas perbuatannya, FC dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada FC (63), ibu rumah tangga yang terbukti bersalah menipu seorang warga Papua berinisial LT sebesar Rp 1 miliar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa FC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata ketua majelis hakim, I Made Adi Suryawan, saat membacakan amar putusan, Kamis (16/9/2023).

Hakim juga memerintahkan FC untuk membayar uang pengganti kepada korban sebesar Rp 1 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka FC akan menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.

Dalam persidangan, FC mengaku bersalah telah menipu korban. Ia mengaku hanya berpura-pura bisa meloloskan anak korban masuk Akpol.

"Saya menyesal," kata FC.

Kasus penipuan ini bermula saat korban, LT, bertemu dengan FC di Makassar pada tahun 2019. FC menawarkan bantuan kepada korban untuk meloloskan anaknya masuk Akpol dengan membayar Rp 1 miliar.

Korban pun percaya dan memberikan uang kepada FC. Namun, setelah uang tersebut diberikan, anak korban tidak lolos seleksi Akpol.

Korban pun melaporkan kasus ini ke polisi pada tahun 2019. Polisi kemudian menangkap FC di Makassar pada tahun 2023.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X