Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

- Selasa, 19 September 2023 | 22:58 WIB
Rilis Kejagung
Rilis Kejagung

Bogor Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ 2017-2021. Satu tersangka yang ditetapkan kali ini adalah inisial SB, pihak swasta dari PT Bukaka Teknik Utama.

Dengan penetapan tersangka SB, maka total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

SB ditetapkan tersangka atas perannya selaku Direktur Operasional II di PT Bukaka Teknik Utama. Ia diduga turut serta dalam melakukan pengaturan tendera, dan pengubahan spesifikasi barang untuk pembangunan Jalan Tol MBZ.

SB dijerat dengan sangkaan Pasal 2, dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pembangunan Tol Japek Elevated II dilakukan sejak 2017 dan rampung 2021. Proyek tersebut menghabiskan anggaran Rp 13,5 triliun.

Pada 2022, nama jalan bebas hambatan layang terpanjang di Indonesia tersebut, berubah nama menjadi Tol MBZ.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama terkait kasus tersebut, yakni:

DD, Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016
YM, Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017
TBS, tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting

Tersangka IBN, yang dijerat tersangka atas perannya selaku petinggi di PT Waskita Karya, hanya dijerat dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan, dan penghilangan barang bukti, atau obstruction of justice.

Ya, betul. Dalam kasus korupsi pembangunan Tol Japek Elevated II atau Tol MBZ ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tersangka SB adalah salah satu dari lima tersangka tersebut.

Tersangka SB ditetapkan tersangka atas perannya selaku Direktur Operasional II di PT Bukaka Teknik Utama. Ia diduga turut serta dalam melakukan pengaturan tendera, dan pengubahan spesifikasi barang untuk pembangunan Jalan Tol MBZ.

Penetapan tersangka SB ini merupakan langkah positif dari Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi pembangunan Tol Japek Elevated II. Tersangka SB diduga berperan penting dalam pengaturan tendera dan pengubahan spesifikasi barang, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Kejagung diharapkan dapat terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan, sehingga kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, SB ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan cukupnya alat bukti. SB ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku Direktur Operasional II di PT Bukaka Teknik Utama.

Berikut adalah kutipan dari pernyataan Kuntadi:

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X