Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

- Selasa, 19 September 2023 | 22:58 WIB
Rilis Kejagung
Rilis Kejagung

SB ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung, di Jakarta Selatan selama 20 hari.

Penetapan tersangka SB ini merupakan langkah positif dari Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi pembangunan Tol Japek Elevated II. Kejagung diharapkan dapat terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan, sehingga kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

Pada 2022, nama jalan bebas hambatan layang terpanjang di Indonesia tersebut, berubah nama menjadi Tol MBZ. Jampidsus pada pekan lalu, sudah menetapkan tiga tersangka utama terkait kasus tersebut, Rabu (13/9/2023).

Mereka di antaranya, adalah DD, YM, dan TBS. Semua tersangka, pun kini sudah dalam penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. DD adalah Djoko Dwijono yang ditetapkan tersangka terkait jabatannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama terkait kasus tersebut, yakni:

DD, Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016
YM, Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017
TBS, tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting

Tersangka IBN, yang dijerat tersangka atas perannya selaku petinggi di PT Waskita Karya, hanya dijerat dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan, dan penghilangan barang bukti, atau obstruction of justice.

Adapun YM ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. Dan TBS, dijerat tersangka atas perannya selaku swasta, tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Tersangka awalan dalam kasus ini, sudah ditahan sejak Mei 2023. Yaitu IBN, yang dijerat tersangka atas perannya selaku petinggi di PT Waskita Karya. Namun terhadap tersangka IBN hanya dijerat dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan, dan penghilangan barang bukti, atau obstruction of justice. Sedangkan tersangka DD, YM, dan TBS dijerat dengan sangkaan pokok tindak pidana korupsi Pasal 2, dan Pasal 3 UU Tipikor.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X