Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

- Selasa, 19 September 2023 | 22:58 WIB
Rilis Kejagung
Rilis Kejagung

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan cukupnya alat bukti, SB ditetapkan sebagai tersangka. SB adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

SB adalah tersangka kelima dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan Tol Japek Elevated II atau Tol MBZ sepanjang 36,4 Km. SB pun langsung dilakukan penahanan.

Berikut adalah kutipan dari pernyataan Kuntadi:

“SB adalah tersangka ke lima dalam penyidikan kasus korupsi jalan tol sepanjang 36,4 Km tersebut. SB, pun langsung dilakukan penahanan. Kuntadi menerangkan, penahanan periode pertama 20 hari akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejakgung, di Jakarta Selatan.”

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB, terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ.

"Penahanan selama 20 hari terhadap SB untuk kepentingan mempercepat proses penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Kuntadi mengatakan, dari penyidikan terungkap bahwa SB turut serta dalam melakukan pengaturan tendera, dan pengubahan spesifikasi barang untuk pembangunan Jalan Tol MBZ.

"PT Bukaka Teknik adalah salah satu pihak swasta yang turut terlibat dalam pengadaan barang, dalam pembangunan Jalan Tol Japek Elevated II atau Tol MBZ Ruas Cikunir-Karawang Barat," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Kuntadi mengatakan, peran SB turut serta melakukan kesepatakan jahat dalam mengatur, mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga merugikan negara.

"Peran SB turut serta melakukan pengaturan tendera, dan pengubahan spesifikasi barang untuk pembangunan Jalan Tol MBZ," kata Kuntadi.

SB dijerat dengan sangkaan Pasal 2, dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

SB adalah tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni:

DD, Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016
YM, Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017
TBS, tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting

IBN, petinggi di PT Waskita Karya
Pembangunan Tol Japek Elevated II dilakukan sejak 2017 dan rampung 2021. Proyek tersebut menghabiskan anggaran Rp 13,5 triliun.

Kejagung menduga SB turut serta dalam melakukan pengaturan tendera dan pengubahan spesifikasi barang untuk pembangunan Tol MBZ. SB diduga bekerja sama dengan pihak-pihak lain untuk memenangkan PT Bukaka Teknik Utama dalam tender proyek pembangunan Tol Japek Elevated II. Ia juga diduga bekerja sama dengan pihak-pihak lain untuk menggunakan bahan-bahan yang lebih murah dan berkualitas rendah.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X