KPU RI: 9000 Baleg Belum Memenuhi Syarat, Inilah Alasannya

- Selasa, 27 Juni 2023 | 01:13 WIB
KPU (Bogor Times)
KPU (Bogor Times)

Bogor Times -Harapan besar para Bakal Calon Anggota Legislatif ( Bacaleg) terkendala persyaratan administrasi. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 9000 Bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).

Keterangan dari KPU RI, beberapa faktor penyebab 9.000 bakal calon bacaleg BMS terlihat saat tahapan verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024. KPU mengatakan banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat lantaran waktu pendaftaran terbatas.

"Sebenarnya biasa saja, karena ini bukan fenomena  baru. Ekses kemarin pasca-KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama ya," ucap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023.

Baca Juga: Proyek Sangkuriang di Dusun 2 Desa Cogreg, Bangun Masjid Targetkan 50 Hari Beres

Menurut Idham, terdapat 900 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ada juga bacaleg yang berdata ganda.

"Sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Ada 300 bacaleg DPR RO yang ganda," tuturnya.

Kata Idhamcuti bersama yang panjang menjadi salah satu faktor karena jarak waktunya berdekatan dengan mulainya pendaftaran bacaleg.

Baca Juga: Haram Perempuan Pidato Depan Umum?

"Faktornya karena Hari Raya Idul Fitri, yang cukup lama, mulai tanggal 19 April sampai dengan 26 April. Sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023," sambungnya.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, polemik gugatan sistem pemilu pun menjadi salah satu faktor lainnya. Bahkan, dia menuturkan KPU menemukan ada bacaleg yang menggunakan dokumen pencalonan 2018.

" Keterlambatan itu juga dipengaruhi oleh isu polemik ya sistem pemilu, yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022," jelasnya.

Baca Juga: Simak Cara Sholat di dalam KRL

" Kami juga mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018," sambungnya.*****

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X