Tok Tok Tok, RUU Kesehatan Sah Jadi Undang-undang

- Rabu, 12 Juli 2023 | 06:05 WIB
Hari Kesehatan Nasional (Pixabay)
Hari Kesehatan Nasional (Pixabay)

Bogor Times-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia dampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

 

"Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah Rancangan Undang-undang Kesehatan dapat disetujui jadi Undang-undang?" tanya Puan.

Baca Juga: Mengawali Tugas Baru Kapolres Padang Sidempuan Sowan ke Kejaksaan

Baca Juga: Nobar Dengan Kasad Award 2023 dengan tema Apresiasi untuk Media Bersama Merawat Kebangsaan

Baca Juga: Sebanyak 97 siswa -siswi peserta afirmasi pendidikan menengah (ADEM) dari Provinsi Papua Tengah diberangkatkan
"Setuju," sahut anggota yang hadir.

Puan lantas mengetok palu setelah mendapat jawaban tersebut, tanda disahkannya UU tersebut.

 

Pengesahan RUU Kesehatan dihadiri langsung perwakilan pemerintah. Dari pihak pemerintah, turut hadir Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.


Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX, Emanuel Melkias Lakalena menyampaikan laporan dari Komisi IX terkait RUU Kesehatan. Dalam penyampaiannya, mengatakan UU ini terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.


Lalu, dirinya memberikan laporan tertulis tersebut kepada Puan dan Menkes disusul dengan penolakan dari dua fraksi, yakni PKS dan Demokrat. Kedua fraksi tersebut diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya. Demokrat diwakili oleh Dede Yusuf dan PKS diwakili Netty Prasetiyani.

 


Kedua fraksi menyerahkan pandangan tertulis mereka kepada Puan dan pihak pemerintah. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini, meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Puan lalu mengesahkan RUU Kesehatan.


Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel mulai bekerja per 5 April 2023 hingga hari ini. Sepanjang pembahasannya, RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, utamanya dari lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X