Warga Depok Mengajukan Gugatan Terhadap Pembangunan Water Tank: Kekhawatiran Terhadap Keselamatan

- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 23:32 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Eksekusia Lahan Langgar Prosedur. (Rosyka)
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Eksekusia Lahan Langgar Prosedur. (Rosyka)

Sebelumnya, warga telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan terhadap pembangunan water tank ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini dilayangkan karena warga merasa khawatir bahwa terjadinya kebocoran pada water tank dapat mengancam keselamatan mereka.

Langkah hukum yang diambil oleh warga merupakan upaya mereka untuk memastikan bahwa kepentingan dan keselamatan mereka diutamakan. Warga berharap bahwa proses hukum ini akan membantu mengatasi ketidakpastian yang mereka rasakan serta memberikan solusi yang adil dan aman bagi mereka yang terlibat.

Dengan adanya kasus ini, penting bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan pengembang, untuk mempertimbangkan dengan cermat dampak dari proyek-proyek yang dilakukan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan berkomunikasi dan bekerja sama, potensi risiko dan bahaya seperti yang dihadapi oleh warga Depok ini dapat dihindari atau dikelola dengan lebih baik demi kepentingan bersama.

Penulis:Febri Daniel Manalu

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X