Jika istri masih membangkang atau tidak memenuhi hak suami, jalan satu-satunya adalah melaporkan kepada hakim, bukan main hakim sendiri. Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Muhammad Syatha ad-Dimyathi dalam kitab Hâsyiyah I’ânatut Thâlibîn.
Baca Juga: KPI UIKA Undang Selebgram Dalam Webinar Pentingnya Belajar Komunikasi Dalam Islam
Baca Juga: Peringati Tahun Baru Islam, Kelompok KKN-Demic 19 Adakan Perlombaan
Baca Juga: Kemuliaan dan Kesuksesin Menurut Islam
Keempat, jika istri hanya akan jera dengan pukulan yang membahayakan, maka suami sama sekali tidak boleh memukul istri, baik pukulan yang ringan apalagi yang membahayakan dengan alasan apa pun. Hal ini sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtâj.
Oleh karena itu, tidak ada alasan apapun yang dapat dijadikan pembenaran tindakan KDRT terhadap istri. Apalagi berdalih agama.***