Kajian Tentang Aib, Apakah Istri Wajib Sembunyikan KDRT yang Dilakukan Suaminya?

- Jumat, 30 September 2022 | 08:47 WIB
Penjelasan para ulama tentang masa iddah perempuan  (Afn/Bogor times)
Penjelasan para ulama tentang masa iddah perempuan (Afn/Bogor times)

Bogor Times- Pertanyaan judul di atas tentu harus dijawab dengan ilmu dan kehati-hatian.

Pertama, tujuan utama memukul adalah mendidik istri agar kembali menaati atau memenuhi hak suami. Selagi tindakan yang ringan bisa ditempuh agar tujuan itu tercapai, tentu tidak boleh mengambil tindakan yang lebih berat.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Fakhurddin Ar-Razi dalam kitab tafsir Mafatihul Ghaib, bagaimanapun mengambil tindakan yang paling ringan sangat perintahkan dalam hal ini.

Baca Juga: Bolehkan Memukul Istri dalam Islam? Simak Dalilnya

Baca Juga: Putusan MK Terntang Judicial Review UU Minerba Diyakini Perkuat Oligarki Tambang

Baca Juga: Adapa Apa dengan Anggaran BSSN? Simaak Sindiran Bjorka hingga Kebocoran Data Diri Hinsa Siburian

Baca Juga: Simak 14 Sasaran Utama dalam Operasi Zebra 2022

Kedua, jika terpaksa perlu mengambil tindakan memukul, maka hanya dengan boleh pukulan yang sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak atau sikat gigi dan semisalnya.

Memukul yang dimaksud bukan dengan pukulan yang mematikan, mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah atau patah tulang, membuat lebam, atau sangat menyakitkan. Pemukulan juga tidak boleh dilakukan pada wajah dan bagian-bagian tubuh yang membahayakan, tidak boleh memukul di luar rumah, tidak boleh memukul di satu bagian tubuh secara berulang-ulang.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Muhammad bin Jarir at-Thabari dalam kitab Jâmi’ul Bayân fi Ta’wîlil Qur’ân.

Baca Juga: Bolehkan Memukul Istri dalam Islam? Simak Dalilnya

Baca Juga: Soal Penurunan Sepanduk di Pesantren, Media Islam Rilis Klarifikasi

Baca Juga: Obati Homoseksual dan Lesbi dari Sudut Pandangan Islam dan Kesehatan

Pemahaman demikian ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tepatnya pasal 6 yang menyatakan: "Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat."

Ketiga, pemukulan tidak boleh dilakukan karena didahului permusuhan atau pertikaian antara suami istri. Jika sebelumnya sudah terjadi pertikaian, suami tidak boleh memukul istri meskipun dalam rangka mendidiknya.

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X