Implikasi Hukum Fiqih Antara Perawan dan Tidak Perawan

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 07:48 WIB
Ilustrasi Perempuan dan Keperawanan (Pixabay)
Ilustrasi Perempuan dan Keperawanan (Pixabay)

Baca Juga: Terlibat Skandal, Kim Seonho Dihapus dari Tiga Merek Iklan Ternama

Sedang jika ingin menikah dengan lelaki (pilihannya) yang sekufu, tapi walinya tidak mau menikah maka walinya boleh dipaksakan. Oleh karena itu jika walinya tetap keukeh tidak mau menikahkannya maka hakim yang menikahkan.

Hal ini menujukkan kuat dan unggulnya hak perempuan yang sudah tidak perawan” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Daru Ihya`i Turats al-'Arabi, cet ke-2, 1392 H , juz, 9, h. 204).

Demikian penjelasan ini.  Semoga bisa diapahami dengan baik. Saran kami, sudah seharusnya para remaja puteri untuk selalu berhati-hati dalam pergaulan dan menghormatinya. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X