Baca Juga: Terlibat Skandal, Kim Seonho Dihapus dari Tiga Merek Iklan Ternama
Sedang jika ingin menikah dengan lelaki (pilihannya) yang sekufu, tapi walinya tidak mau menikah maka walinya boleh dipaksakan. Oleh karena itu jika walinya tetap keukeh tidak mau menikahkannya maka hakim yang menikahkan.
Hal ini menujukkan kuat dan unggulnya hak perempuan yang sudah tidak perawan” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Daru Ihya`i Turats al-'Arabi, cet ke-2, 1392 H , juz, 9, h. 204).
Demikian penjelasan ini. Semoga bisa diapahami dengan baik. Saran kami, sudah seharusnya para remaja puteri untuk selalu berhati-hati dalam pergaulan dan menghormatinya. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.***
Artikel Terkait
Suami Tega Bunuh Istri, Gara - Gara Goyangan Erotis di TikTok
Dibully Hingga Kritikan Pedas Netizen Untuk Kemenpora Yang Tak Becus Mengurusi Atlet.
Presiden Jokowi: Momentum Maulid Nabi Muhammad SAW Kita Teladani Akhlaq Baginda Rasul Dalam Mengayomi Ummat.
Twibbon Cantik Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW
Energik e:NS1, Honda HR-V Listrik, Gaya Baru Buatan Cina Bobot 2 Ton Berat Mobil Listrik.
Presinden Joko Widodo Sebar Bantuan, Ekonom Indef: Itu Penyelamat Masyarakat Miskin