Suami Tega Bunuh Istri, Gara - Gara Goyangan Erotis di TikTok

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Suami Bunuh Istri Gara - Gara TikTok (Ilustrasi.Pixels/Photosop)
Suami Bunuh Istri Gara - Gara TikTok (Ilustrasi.Pixels/Photosop)

Bogor Times - Siapa yang tidak tahu dengan aplikasi media sosial TikTok,sebagian orang gunakan aplikasi tersebut untuk sekedar hiburan sampai mencari penghasilan.

Namun siapa sangka aplikasi tersebut membawa malapetaka bagi seorang istri di surabaya.Pasalnya seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya lantaran
aplikasi media sosial TikTok.

Pelaku berinisial IA sebagai suami korban cemburu buta lantaran selalu melihat istrinya melakukan aksi goyangan erotis di Aplikasi media sosial TikTok.

Tidak lama berselang setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya ringkus IA di kawasan Bagor, Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam hal ini, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan membenarkan penangkapan tersangka berinisial IA itu.

Lebih lanjut Kombes Akhmad mengungkapkan, tersangka selanjutnya diamankan beserta barang bukti yakni linggis, yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya.

Kombes Akhmad menuturkan, pelaku mengaku membunuh istrinya lantaran cemburu buta, karena konten TikTok yang diupload korban hampir rata - rata dikomentari oleh pria lain.

Baca Juga: Terlibat Skandal, Kim Seonho dihapus dari Tiga Merek Iklan Ternama

Kecemburuan tersangka pun semakin besar, lantaran ternyata komunikasi itu ada yang berlanjut dengan percakapan chatting mesra di pesan WhatsApp.

“Dari informasi yang dikumpulkan diketahui pelaku dan korban telah menikah secara siri, selama 15 tahun,” kata Kapolrestabes kepada awak media, Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Romantisme Nabi Muhammad SAW dengan Sayyidah Khadijah

Sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com di laman PMJ News, disampaikan pula bahwa ketika diamankan, tersangka terus menangis. Hal itu disebabkan, tersangka mengaku gelap mata memukul istrinya hingga tewas.

Pelaku mengaku cemburu menemukan chatting atau pembicaraan mesra antara istrinya itu dengan para pria lain di aplikasi pesan WhatsApp, karena unggahan video di TikTok.

Namun, atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHPidana berkenaan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tiga Laga Besar Internasional Bulu Tangkis Menanti, Indonesia Terancam Tidak Bisa Kibarkan lagi Bendera

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Astagfirullah! Ibu Bunuh Anak

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X