Puspom Hentikan Penyidikan Dugaan Kasus Helikopter Augusta Westland

- Selasa, 28 Desember 2021 | 08:26 WIB
Aktifitas dalam kantor KPK. (@KPK/Instagram)
Aktifitas dalam kantor KPK. (@KPK/Instagram)

Bogor Times- Proses penyidikan Pusat Polisi Militet (Puspom) terkait dugaan korupsi pembelian pesawat Helikopter dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dihentikan.

Artinya, atak ada tambahan tersangka dalam pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 tersebut.

"Untuk kasus helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Sempat Terkendala, Program Merdeka Belajar Kembali Bergulir Hingga 2022

Terkait dengan penetapan tersangka dari pihak swasta dalam penyidikan kasus AW-101 tersebut, kata Setyo, pihak KPK memastikan prosesnya tetap jalan.

Setyo memaparkan, KPK masih melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperoleh perhitungan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Adapun kelanjutan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini? yang pihak swastanya? untuk sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan, kita lakukan koordinasi antara lain sebenarnya kita waktu itu sudah akan mengundang dari pihak BPK," tutur Setyo.

Baca Juga: Pengamat Soroti Spekulasi Politisasi Jabatan TNI, Pangkostrad Tunggu Jokowi
"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kekurangan dan yang dibutuhkan para pihak auditor," tutur Setyo.

 

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Baca Juga: 'PD' Presiden Jokowi Yakini BUMN Bisa Hentikan Impor Obat-obatan dan Alat Kesehatan

Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Untuk diketahui. Kasus ini diawali ketika TNI Angkatan Udara melakukan pengadaan satu unit helikopter AgustaWestland AW-101 pada 2016 lalu.

Halaman:

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X