Baca Juga: Desa Adalah Kekuatan dan di Lumbung Kita Menabung. Rakyat Masih Melarat
“Kami sangat menyayangkan terjadinya hal ini, padahal dalam Surat Edaran (SE) Kemensos Nomor : 5370/6.1/BS.01/12/21 tertanggal 17 Desember 2021 perihal Percepatan Penyaluran Program Sembako & BPNT PPKM disebutkan bisa melalui pencairan tunai,” bebernya.
Mpay sapaan akrabnya menambahkan, dengan kondisi harga komoditas/produk yang meroket dan langkanya komoditi, seharusnya para agen e-warong dapat menyalurkan program BPNT secara tunai dan jangan memaksakan penyaluran nya berupa komoditi sehingga masyarakat terkena imbas dari keterlambatan ini.
Kritik serupa terkait hal ini, disampaikan Reza, selalu Ketua Karang Taruna (Katar) Kecamatan Gunungsindur. Ditegaskan olehnya bahwa, pengumpulan kartu milik KPM tetlebuh dalam kurun waktu yang lebih dari dua minggu, sudah menjadi kesalahan fatal dan melanggar Pedoman Umum (Pedum) Program BPNT.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Memasuki Kedaluwarsa. Ini Jurus Jitu Ridwan Kamil Mensiasatinya
“Sudah sangat jelas dalam Pedum BPNT tidak boleh ada pengumpulan kartu milik para KPM oleh siapapun. Apalagi dalam waktu yang lama terus komoditi/produk belum diterima oleh masyarakat selalu KPM,” cetus Reza.
Ia berharap dalam menyikapi semua hal ini, komponen dan elemen masyarakat yang terkait jangan hanya berdiam diri dan seakan – akan tidak mau mengetahui adanya berbagai keluhan masyarakat.
“Jika hal ini selalu didiamkan, maka nanti masyarakat dan LPM yang akan selalu dibodohi dalam program sembako BPNT ini,” tukasnya.
Baca Juga: 10 Januari 2022 Berlaku PTM 100 Persen di Jabar
Sementara itu, Ketua TKSK Gunungsindur, Sayati menjelaskan bahwa penyaluran BPNT akan dilakukan dalam minggu ini. Ia menyebutkan, saat ini komoditas barang tengah dipersiapkan oleh suplier (penyedia barang) dan sedang dalam perjalanan untuk didistribusikan.
“Komoditi sedang proses pengiriman. Minggu ini akan disalurkan, setiap KPM dapat penyaluran untuk 4 bulan. Yaitu edisi bulan November dan Desember 2021 ditambah 2 bulan bonus,” ungkap Sayati.
Terpisah, Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat (PKM) Kecamatan Gunungsindur, Nurbaiti menjelaskan bahwa pencairan tunai untuk KPM tidak bisa dilakukan dalam program BPNT. Pencairan tunai hanya bisa dilakukan dalam program PKH.
“Untuk progran BPNT, saat ini sedang perjalanan pengiriman komoditi barang. Isyaallah kalau sudah lengkap semua, lusa bisa disalurkan kepada para KPM,” pungkasnya.****
Konten Kreator: Yandi Hidayatullah
Artikel Terkait
Hari Korp Wanita Angkatan Laut (KOWAL) Perspektif Hukum Islam, Wanita Berkarir
Kenaikan Bahan Pokok Jadi Hadiah Awal Tahun 2022
10 Januari 2022 Berlaku PTM 100 Persen di Jabar
Vaksin Covid-19 Memasuki Kedaluwarsa. Ini Jurus Jitu Ridwan Kamil Mensiasatinya
Desa Adalah Kekuatan dan di Lumbung Kita Menabung. Rakyat Masih Melarat
Karena SMS, Suami Gorok Istri Hingga Tewas
Kelompok dengan Faham Ahlussunnah dan Keharmonisan Sebuah Bangsa Sunnatullah
Mengenal ‘Hari Rabu’ Dalam Berbagai Perspektif
LKKNU Kab Bogor dan Muslimat Sukaraja Kelola TKM Kembangkan Ekonomi Masyarakat
Kades Cibadung: Program Sembako Milik Orang Miskin, Hati-hati!