Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Lakukan Lidik Dugaan Perbudakan Manusia

- Kamis, 27 Januari 2022 | 11:06 WIB
Kerangkeng atau penjara yang ditemukan di rumah Bupati Langkat.  (Pikiran Rakyat/PMJ News/Migrant Care)
Kerangkeng atau penjara yang ditemukan di rumah Bupati Langkat. (Pikiran Rakyat/PMJ News/Migrant Care)

Bogor Times – Adanya kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Non Aktif Langkat menjadi bukti petunjuk dugaan adanya aktifitas perbudakan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait adanya potensi praktik perbudakan manusia soal penemuan kerangkeng di kediaman Bupati Langkat.

 Saat ini, pihaknya dalam hal ini Polda Sumatera Utara telah membentuk tim gabungan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Baca Juga: Resmi, Pengurus PWI Kabupaten Bogor Bentuk Panitia HPN 2022

 "(Apakah ada perbudakan) masih dalam proses, nanti kita lihat proses penyelidikan," kata Ramadhan, Selasa, 25 Januari 2022.

Ramadhan menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru mendapat informasi awal bahwa kerangkeng itu dibangun untuk melakukan pembinaan terhadap orang-orang yang memiliki kecanduan narkoba dan menampung remaja yang kerap membuat kenakalan.

Ramadhan tak merinci kenakalan remaja yang dimaksudkan seperti apa. Namun yang orang-orang yang berada di dalam kerangkeng tersebut memang diserahkan oleh orang tuanya masing-masing.

Baca Juga: Tidak Ada Kemajuan, Karang Taruna Desa Di Bojonggede Nyatakan Mosi Tidak Percaya

"Pihak keluarga menyerahkan ke pengelola untuk dilakukan pembinaan yang mana orang-orang tersebut yang dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ucapnya.

Kemudian lanjutnya, hasil penyelidikam sementara menunjukkan bahwa orang-orang itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati tanpa upah dengan tujuan membekali keahlian bagi warga binaan tersebut.

"Mereka tidak diberi upah karena warga binaan, namun diberikan extra puding, dan makan," ucapnya.

Baca Juga: Marak Galian C Di Tanjungsari, Keluarga Mahasiswa Bogor Timur : Bupati Jangan Tutup Mata

Saat dilakukan penyelidikan itu polisi mendapati sebanyak 30 orang yang berada didalam kerangkeng berukuran 6x6 meter tersebut.

Mereka dibagi kedalam dua kamar dan dibatasi dengan jeruji besi layaknya disebuah penjara.

"Dimana per kamar dibatasi dengan menggunakan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel," tuturnya.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X