Jadi Bukti Ringanya Syariat Islam, Kenali Ruhshan Menurut Ushulul Fiqih

- Jumat, 4 Februari 2022 | 07:55 WIB

Artinya, “Rukhsah secara bahasa adalah mempermudah dan meringankan dalam satu urusan. Kalimat ‘rakhkhasha fil amri’ berarti memudahkan urusan tersebut. Secara istilah rukhsah merupakan hukum yang tetap berdasarkan dalil yang berbeda dengan dalil syar’i karena pertimbangan uzur mukallaf,” (Syekh Ali Jum’ah Muhammad, Al-Hukmus Syar’i indal Ushuliyyin, [Kairo, Darus Salam: 2013 M/1434 H], halaman 78).

4. Rukhsah menurut Wahbah Az-Zuhayli:

هي الأحكام التي شرعها الله تعالى بناء على أعذارالعباد رعاية لحاجاتهم مع بقاء السبب الموجب للحكم الأصلي. وعرفها الشاطبي بقوله هي ما شرع لعذر شاق استثناء من أصل كلي يقتضي المنع مع الاقتصار على مواضع الحاجة فيه. وعرفها الشافعية بقولهم هي الحكم الثابت على خلاف الدليل لعذر

Artinya, “Rukhsah adalah hukum yang disyariatkan Allah yang dibangun di atas uzur mukallaf untuk memenuhi hajat mereka di samping kekalnya sebab yang mengharuskan hukum asli. Imam Asy-Syathibi mendefinisikan rukhsah sebagai ketentuan yang disyariatkan karena uzur yang menyulitkan sebagai pengecualian dari hukum asal yang general yang menuntut tercegahnya hukum asal di samping pembatasan pada titik hajat.

Sedangkan ulama mazhab Syafi’i mengartikan rukhsas sebagai merupakan hukum tetap yang berbeda dengan dalil karena uzur,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Ushulul Fiqhi Al-Islami, [Beirut, Darul Fikr Al-Mua’shir: 2013 M/1434 H], juz I, halaman 114-115).

Syekh M Khudhari Bek menyebutkan empat definisi rukhsah dalam karyanya. Keempatnya secara umum memiliki pengertian yang berdekatan, yaitu sebuah hukum yang disyariatkan karena ada uzur menyulitkan tertentu yang membedakannya dari kondisi azimah. (M Khudhari, Ushulul Fiqh, [Kairo, Darul Hadits: 2003 M/1424 H], halaman 66-67).

Adapun uzur sendiri adalah kesulitan (keberatan) dan kebutuhan mukallaf. (Az-Zuhayli, 2013 M/1434 H: I/115). Uzur merupakan suatu kondisi tertentu dimana hukum tetap disyariatkan seperti hajat, masyaqqah, haraj, atau darurat. (Ali Jum’ah, 2013 M/1434 H: 79).

Kasus-kasus Rukhsah Rukhsah ini memiliki banyak contoh dalam turunannya. Dalam situasi sulit seseorang dapat membatalkan puasanya pada bulan Ramadhan. Dalam situasi terdesak, seorang dokter dibolehkan melihat aurat pasiennya untuk kepentingan pengobatan.

Untuk memudahkan orang sakit atau musafir, shalat wajib yang empat rakaat dapat diqashar menjadi dua rakaat. Sebagian shalat juga boleh dijadwal ulang sebagaimana ketentuan jamak shalat. Dalam situasi terdesak seseorang juga dapat mengucapkan kalimatul kufri. Pada kondisi darurat seseorang dibolehkan mengonsumsi makanan haram. (Zahrah, 2012 M/1433 H: 51).

Seseorang karena uzur sakit atau uzur lainnya boleh meninggalkan shalat Jumat. (Zahrah, 2012 M/1433 H: 53). Orang yang membutuhkan uang tetapi memiliki buah kurma basah yang masih di pohon diperkenankan untuk menjualnya (bay’ul araya) sebagai pengecualian dari larangan transaksi ribawi. (Al-Asyqar, 2018 M/1439 H: 57).

Saat ketiadaan air, kondisi sulit seperti pemakaian APD, atau sakit, seseorang diizinkan untuk bertayamum sebagai pengganti wudhu. (Ali Jum’ah, 2013 M/1434 H: 79).

Seseorang diperkenankan untuk melakukan transaksi jual salam, bay’ul araya, akad ijarah, dan musaqah yang sebenarnya tidak memenuhi ketentuan akad. (Az-Zuhayli, 2013 M/1434 H: I/116). Wallahu a’lam.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Sumber: NU Online

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X