Jangan Salah Faham, Simak Penjelasan Menag Yaqut soal Aturan Toa Masjid

- Kamis, 24 Februari 2022 | 23:43 WIB
Toa Goreng. (Boks/Bogor Times)
Toa Goreng. (Boks/Bogor Times)

Bogor Times-Hati-hati salah faham. Terutama tentang Kementerian Agama Republik Indonesia yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Melalui Surat Edaran itu, mengatur penggunaan waktu dan volume dari pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan salah satu tujuan dari kebijakan terkait penggunaan pengeras suara di masjid adalah agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Baca Juga: TKSK Kecamatan Parung Hapus Nama-nama Oknum Prajurit TNI Zeni Nubika dari Penerima Bansos

Yaqut Cholil atau yang lebih dikenal Gus Yaqut menerangkan bahwa pihaknya tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," kata Gus Yaqut, saat berkunjung ke Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022.

Yaqut menjelaskan pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang kurang bermanfaat.

Baca Juga: PK PMII UNUSIA Bogor, Cetak Puluhan Kader Mujahid dalam Pelatihan Kader Dasar

Analoginya, di daerah Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, dalam jarak 100-200 meter hampir terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 24 Februari 2022.

Menurut Yaqut, diperlukan aturan untuk mengatur waktu agar alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah maupun sebelum azan dikumandangkan.

Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas Pergerakan, KOPRI Komisariat PMII UNUSIA Gelar Sekolah Islam Gender III

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," katanya menambahkan.

Yaqut sekali lagi menegaskan bahwa alat pengeras suara di masjid atau musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada pihak yang merasa terganggu. Juga agar niat menggunakan pengeras suara sebagai instrumen untuk syiar tepat guna, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X