Berdasarkan hadits ini, juga dapat ditarik kesimpulan bahwa kaum perempuan juga diperbolehkan bertakziah selama mampu menjaga batasan sehingga terhindar dari fitnah dan dosa-dosa yang lain.
Sementara ‘Amr ibn Hazm meriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ما مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أخاهُ بِمُصِيْبَتِهِ إِلاَّ كَساهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ حُلَلِ الكَرَامَةِ يَوْمَ القِيامَةِ Artinya: Tidaklah seorang mukmin bertakziah sudaranya yang ditimpa musibah kecuali Allah akan mengenakan pakaian kemuliaan pada hari Kiamat. (Ibnu Majah dan al-Baihaqi).
Dari ulasan di atas dapat ditarik beberapa catatan bahwa Takziah hukumnya sunnah, termasuk bagi kaum perempuan selama bisa menjaga batasan dan tidak mengundang fitnah.
Baca Juga: Kemenag Gus Yaqut Investigasi Dapur Masak Jama'ah Haji Indonesia.
Tujuan Takziah adalah mengibur, mengajak sabar, membesarkan hati, dan meringankan besan kesedihan orang yang ditimpa musibah, baik ditimpa musibah kematian maupun musibah yang lain. Keutamaan takziah pun sangat besar, sebagaimana dalam sejumlah hadits di atas.***
Cc: Ade Kosasih
Artikel Terkait
Tenggang Rasa dan Berfikir Terbuka Efektif Tangkal Radikalisme
Pakar Statistik Universitas Indonesia (UI), Farhan Muntafa: Generasi Muda Peroleh Radikalisme dari Medsos
Hadir Shalat Jumat Lebih Awal , Ini Manfaatnya
Direksi PDAM Kota Bogor Diduga Menggunakan Ijasah Palsu
Rahasia Angka 7
Kabar Pulangnya Keharibaan Sang Guru Bangsa Buya Syafii Maarif.
Keutamaan dan Cara Shalat Jumat Serta Niat, Waktu, Syarat-Syaratnya.
Sang Buah Hati Ridwan Kamil Hilang, Diduga Terbawa Arus Sungai di Swisa
Adab Tata Krama dan Cara Ketika Berziarah Ke Makam Kuburan.