Jual Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Dua Tersangka Human Trafficking

- Rabu, 29 Juni 2022 | 18:57 WIB
Ilustrasi human trafficking.  (Pixabay.com)
Ilustrasi human trafficking. (Pixabay.com)

Baca Juga: Puluhan PKL di Baitul Faizin Tuai Berkah Calon Haji atau Calhaj

Bambang Suheri pun menegaskan jika RD dan GU merupakan sindikat dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Ada kemungkinan pengembangan ke pihak lain terkait, termasuk satu orang yang memiliki di Polsek Samarinda Kota lebih dulu," katanya.

Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.***

 

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X