Baca Juga: Puluhan PKL di Baitul Faizin Tuai Berkah Calon Haji atau Calhaj
Bambang Suheri pun menegaskan jika RD dan GU merupakan sindikat dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
"Ada kemungkinan pengembangan ke pihak lain terkait, termasuk satu orang yang memiliki di Polsek Samarinda Kota lebih dulu," katanya.
Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.***
Artikel Terkait
Inilah Alasan Allah Berikan Karomah pada Wali atau Orang yang DicintaiNya
Kenali Jenis dan Macam-macam Karomah Menurut Sayyid Abdullah Bin Alawi Al Haddad
Kisah Sufi Pengancam Surga dan Neraka, Robiah Al Adawiyah
Keluarga Besar Marshanda Rahasiakan Posisinya di America
Ribuan Massa Padati Masjid Baitul Faizin
Puluhan PKL di Baitul Faizin Tuai Berkah Calon Haji atau Calhaj
Pelepasan Mahasiswa KKN, Rektor UNUSIA : Kabupaten Bogor Akan Bangga dengan UNUSIA
PB INSPIRA Kembali Menyalurkan Bantuan Kapolri Untuk Korban Banjir Bandang Cisarua Leuwiliang Bogor.
Kopri PB PMII Gandeng KPAI Gelar MoU Sinergitas Perlindungan Anak
Dugaan Korupsi Dana Bos di Sekolah SMAN 2 dan SMAN 4 Kota Depok