Bos Hotel Dijatuhi Hukuman Kurungan Penjara Karena KDRT

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 23:30 WIB
Foto zonasurabayaraya.pikiran-rakyat (Febri Daniel Manalu)
Foto zonasurabayaraya.pikiran-rakyat (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Surabaya-Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menjatuhkan pidana 1 tahun penjara pada terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), The Irsan Pribadi.

Vonis itu dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Garuda, PN Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa The Irsan Pribadi dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Cokorda saat membacakan amar putusannya, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Berhentiakn Dirut PT MRT Jakarta

Vonis untuk bos hotel di Surabaya ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena pada sidang tuntutan JPU Menuntut 3 tahun pidana penjara.
Menyikapi putusan ini, JPU Nur Laila langsung mengajukan banding. "Banding Yang Mulia," ujar Laila.

Senada, penasihat hukum terdakwa, Philipus juga menyampaikan banding atas vonis 1 tahun pidana penjara. Ia mengajukan banding usai berdiskusi singkat dengan kliennya."Kami banding Yang Mulia," ujar Philipus.

Baca Juga: Keluarga Pengacara Brigadir J Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya

Jaksa penuntut umum (JPU) Nur Laila dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Pribadi Susanto merupakan pemilik hotel Dafam Pasific Surabaya dan telah melakukan perselingkuhan dengan karyawannya berinisial JT.

Sejak selingkuh, lanjut Jaksa dalam dakwaannya, orientasi seksual terdakwa kepada Chrisney menjadi berbeda.

Jaksa Nur Laila menyatakan, KDRT pertama dilakukan Irsan pada 12 Mei 2021 dini hari. Terdakwa yang tinggal di rumah orang tuanya bersama istri dan ketiga anaknya di daerah Dharmahusada Indah, Surabaya, terlibat cekcok dengan istrinya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J Naik ke Tahap Penyidikan

Chrisney menyuruh Irsan yang baru pulang ke rumah untuk mandi di kamar mandi luar. Sebab, di kamar ada ketiga anaknya yang sedang tidur.

Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri. Irsan dengan cepat merebut HP tersebut.

"Dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan korban hingga memar," kata jaksa Nur Laila saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya

Anak pertamanya, R berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan. Namun, ayahnya justru memukul R dan memaki-makinya.

Halaman:

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X