Mau Naik Jadi KKI, Guru Honorer Diduga Stor Rp 35 Juta ke Dinas Pendidikan

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Rapat kutipan uang yang dipimpin oleh Guru. (Istimewa/Bogor Times)
Rapat kutipan uang yang dipimpin oleh Guru. (Istimewa/Bogor Times)

Bogor Times- Dunia pendidikan kembali gembar. Pasca Edu Watch Indonesia mengungkap adanya dugaan pungli di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diterima, oknum PNS di Dinas Pendidikan meminta mahar sekitar Rp3 juta sampai Rp35 juta bagi guru honorer per orang yang mau naik menjadi Kontrak Kerja Indonesia (KKI).
Diketahui, KKI merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan harapan kehidupan yang layak bagi guru honorer.

“Dugaan oknum PNS Disdik ini menarik mahar berkisar Rp5 juta-Rp35 juta per orang dan mencapai 70 orang yang jadi korban,” kata Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia, Annas Fitrah dalam keterangan resmi, Selasa 22 Agustus 2022.


Annas meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan aparat hukum harus turun langsung menginvestigasi persoalan tersebut.


Annas menyebut oknum yang melakukan indikasi tindakan pungli ini sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW dengan modus diberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga palsu.


Dengan begitu, menurut dia oknum tersebut telah melanggar Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu.


"ni sudah kasus pidana dan mencoreng kredibilitas Pemprov DKI jika terbukti benar,” ujarnya.


Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan akan mengecek laporan dugaan praktik pungli guru honorer yang ingin naik status menjadi Kontrak Kerja Individu (KKI) di lingkungan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur.


Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar seleksi guru honorer di lingkungan DKI Jakarta terhindar dari praktik pungli.

“Informasi seperti ini penting bagi kami, untuk mematikan proses rekruitmen tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tapi harus bebas dari pungli,” katanya.

 

Ahmad Riza Patria mengatakan kalaupun terbukti sudah saksi bagi terduga pelaku pungli. Menurutnya, semua pelanggaran dan tindakan yang tidak sesuai etika itu selalu ada sanksi di lingkungan pegawai Pemprov DKI Jakarta.


Namun demikian, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan lebih hati-hati menyikapi laporan dugaan pungli yang disampaikan oleh Edu Watch Indonesia.


Pihak inspektorat akan memberikan sanksi kalaupun ada oknum PNS yang terlibat.


“Nanti akan kita lihat sejauh mana kasusny, akan cek, memang harus hati-hati lihat kebenarannya, nanti ada sanksi dari inspektorat,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X