Mau Naik Jadi KKI, Guru Honorer Diduga Stor Rp 35 Juta ke Dinas Pendidikan

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Rapat kutipan uang yang dipimpin oleh Guru. (Istimewa/Bogor Times)
Rapat kutipan uang yang dipimpin oleh Guru. (Istimewa/Bogor Times)


Bila merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1218 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Kontrak Kerja Individu Pendidik dan Tenaga Kependidikan non Pegawai Negeri Sipil di Satuan Pendidikan Negeri Tahun 2022, tidak ada mekanisme pembayaran dalam pengangkatan Kontrak Kerja Individu.


Tahapan Rekrutmen KKI baru pada tahun anggaran berjalan yaitu:


a. Sudin Pendidikan Kota/Kabupaten melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan

b. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi. Apabila telah memenuhi persyaratan dan disetujui, maka Dinas Pendidikan menginformasikan kepada satuan pendidikan negeri melalui Sudin Pendidikan Kota/Kabupaten untuk melakukan proses rekrutmen; dan

c. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan analisa kebutuhan, jika disetujui oleh Dinas Pendidikan, maka Sudin Pendidikan Kota/ Kabupaten memberikan informasi kepada satuan pendidikan negeri untuk melakukan proses rekrutmen.


Adapun kuota untuk KKI juga dibatasi. Disdik tidak bisa asal langsung menjanjikan pengangkatan guru honorer menjadi KKI.


Ketersediaan kuota ini harus dianalisis berdasarkan kondisi anggaran keuangan daerah hingga kebutuhan di satuan pendidikan negeri yang belum terpenuhi.***

 

 

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X