Jadi Syarat SIM Hingga STNK, Korlantas Polri Imbau Masyarakat Jadi Peserta BPJS

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:16 WIB
Jadi Syarat SIM Hingga STNK, Korlantas Polri Imbau Masyarakat Jadi Peserta BPJS (Iustrasi foto/instagram humas polri)
Jadi Syarat SIM Hingga STNK, Korlantas Polri Imbau Masyarakat Jadi Peserta BPJS (Iustrasi foto/instagram humas polri)

Bogor Times - Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menjadi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Firman Shantyabudi menyatakan pelayanan BPJS akan hadir di dalam Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.


“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman dalam keterangannya pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Trima Suap, Seorang Hakim Dipecat Tanpa Hormat

Dalam kunjungannya, Firman mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas prototype Polres Purwakarta.
“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama,” imbuhnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman NTMC Polri.

Firman mengatakan bahwa itu adalah sebuah proyek bersama, bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan.

“Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” ungkapnya.
Firman juga menghimbau masyarakat agar segera mendaftar BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mudah.

Baca Juga: Turjun Bebas dari Atas Gedung, Perempuan iji Tewas Dengan Sepucuk Surat Wasiat


Tak sampai di situ, Firman juga menegaskan manfaat lain memiliki BPJS adalah mempermudah mendapatkan pelayanan publik lain.

“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” pungkasnya.
Isi dari Inpres No 1 tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia adalah:

Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.***

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X