Berikut Daftar Yang Layak Menerima Subsidi MyPertamina

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:29 WIB
Subsidi (Instagram/@mypertamina)
Subsidi (Instagram/@mypertamina)

Bogor Times- Subsidi Tepat MyPertamina hanya bisa didapatkan oleh para konsumen pengguna yang berhak.

Subsidi Tepat MyPertamina menyediakan BBM Subsidi yang diberikan pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah terbatas yang ditetapkan pemerintah, dan bagi konsumen pengguna tertentu. BBM bersubsidi terdiri dari biosolar dan pertalite.


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, konsumen yang berhak mendapatkan Subsidi Tepat MyPertamina untuk Biosolar, yakni sebagai berikut.

1. Transportasi Darat
Transportasi darat yang berhak mendapatkan subsidi biosolar, antara lain:
- kendaraan pribadi
- kendaraan umum plat kuning
- kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda kurang dari 6).
- mobil layanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil sampah, dan kendaraan pemadam kebakaran.


2. Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakya atau Perintis, dengan rekomendasi dan rekomendasi Kepala SKPD atau Kuota oleh Badan Pengatur.


3. Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan pengungkit dan rekomendasi SKPD.


4. Usaha Pertanian
Subsidi Tepat MyPertamina untuk biosolar berhak memperoleh pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah 2 ha → SKPD.

. Layanan Umum/Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan pengungkit dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan pengungkit dan rekomendasi SKPD.
- Rumah sakit tipe C & D.


6. Usaha Mikro
Biosolar bersubsidi berhak didapatkan oleh usaha mikro atau home industry dengan pengungkit dan rekomendasi SKPD.
Sementara itu, untuk konsumen pengguna yang berhak memperoleh pertalite subsidi masih dalam penerbitan revisi Perpres No. 191 tahun 2014.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Subsidi Tepat MyPertamina, berikut ini tahapan pendaftaran pengguna untuk memperoleh BBM bersubsidi.

1. Pengadaan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Akses website subsiditepat.mypertamina.id.
3. Anda perlu centang informasi memahami persyaratan.
4. Klik daftar sekarang.
5. Ikuti instruksi yang tertera dalam website tersebut.
6. Tunggu data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah Anda daftarkan. Anda juga bisa memeriksa status pendaftaran di website secara berkala.
7. Jika sudah terkonfirmasi, unduh kode QR dan simpan agar bisa bertransaksi di SPBU Pertamina.***

 

Editor: Ahmad Fauzi

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi Ramadhan, Penguatan Kode Etik Akuntan

Kamis, 20 April 2023 | 02:32 WIB

Efek Kenaikan Harga Jual, Pendapatan Tumbuh 9,9 Persen

Jumat, 11 November 2022 | 22:30 WIB

Harga Pertamax Tutun, Kini Rp 13.500

Minggu, 2 Oktober 2022 | 22:03 WIB

Indonesia Kini Pringkat ke-73 Negara Termiskin

Minggu, 2 Oktober 2022 | 21:56 WIB

Inilah Alasan BSU Tidak Dapat Dicairkan

Rabu, 14 September 2022 | 06:00 WIB
X