Inilah Alasan BSU Tidak Dapat Dicairkan

- Rabu, 14 September 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi Uang Bantuan Pemerintah (Pixabay)
Ilustrasi Uang Bantuan Pemerintah (Pixabay)

Bogor Times-Bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama bagi para pekerja telah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai Senin, 12 September 2022, kemarin.

Pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU akan mendapatkan subsidi upah berupa uang sebesar Rp600 ribu sebagai bentuk bantuan pemerintah terkait kenaikan harga BBM bersubsidi.

Diketahui, penyaluran BSU tersebut akan dilakukan oleh Kemnaker secara bertahap mulai dari pekerja yang telah memiliki bank Himbara di antaranya, BRI, BNI, Mandiri, dan BTPN.

Baca Juga: Geger, dalam Body Motor Nongol Ular Koros Damkar Turun Tangan

Baca Juga: Mahfud MD : Data yang Disebarkan oleh Bjorka Sudah Menjadi Rahasia Umum.

Baca Juga: Tidak Terima Dibilang Gerombolan, Anggota TNI Pangkat Kopral Tegur Effendi Simbolon
Adapun, Kemnaker menargetkan sebanyak 14.639.675 pekerja yang akan menerima BSU pada tahun 2022 dengan menggelontorkan dana total Rp8,783 triliun.

Sementara itu, untuk penyaluran BSU tahap pertama ini, pemerintah masih menyasar 4,36 juta pekerja atau buruh dengan anggaran secara total yaitu Rp2,61 triliun.

Meski demikian, sudah banyak pekerja yang protes lantaran data nya tidak termasuk dalam penerima BSU.

Lantas, apa penyebab para pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU dari pemerintah? Simak penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com berikut ini.

Para pekerja yang tidak terdaftar sebagai penerima BSU bisa jadi memang bukan pekerja yang sesuai dengan kriteria dan syarat yang diwajibkan oleh pemerintah.


Beberapa syarat tersebut di antaranya yaitu; merupakan warga kewarganegaraan Indonesia (WNI) yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.

Selanjutnya, pekerja yang tidak terdaftar sebagai penerima BSU bisa saja memang bukan peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2022.

Lalu, para pekerja yang telah mendapatkan bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) juga tidak akan terdaftar sebagai penerima BSU.

Adapun, para pekerja yang berstatus sebagai PNS, Polri dan TNI pun tidak akan didaftarkan sebagai penerima BSU.

Selain itu, para pekerja juga harus memperhatikan pula rekening yang digunakan. Pasalnya, jika rekening mereka pasif, data tidak valid, data tidak sesuai NIK hingga rekening ditutup bahkan tidak terdaftar, makan akan membuat para pekerja tidak tercantum dalam penerima BSU 2022.

Sebagai informasi, status penerimaan BSU dapat dicek melalui situs resmi Kemnaker https://kemnaker.go.id/.

Setelah membuka situs tersebut, para pekerja wajib mendaftarkan akun terlebih dahulu dan mengisi kolom data yang tertera.

Jika telah memiliki akun, maka para pekerja bisa langsung masuk atau login ke dalam akun tersebut, lalu melengkapi profil dan data diri.

Langkah terakhir, para pekerja wajib mengecek notifikasi pemberitahuan, apakah berhak menerima BSU atau tidak.***

Editor: Rajab Ahirullah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi Ramadhan, Penguatan Kode Etik Akuntan

Kamis, 20 April 2023 | 02:32 WIB

Efek Kenaikan Harga Jual, Pendapatan Tumbuh 9,9 Persen

Jumat, 11 November 2022 | 22:30 WIB

Harga Pertamax Tutun, Kini Rp 13.500

Minggu, 2 Oktober 2022 | 22:03 WIB

Indonesia Kini Pringkat ke-73 Negara Termiskin

Minggu, 2 Oktober 2022 | 21:56 WIB

Inilah Alasan BSU Tidak Dapat Dicairkan

Rabu, 14 September 2022 | 06:00 WIB

Terpopuler

X