Sering Dihina, Korban Bully asal Riau Nekat Ledakkan Bom

- Senin, 10 Oktober 2022 | 07:49 WIB
Petugas Diskar PB Kota Bandung sedang memadamkan api dari rumah di Jalan Muararajeun Lama, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung pada Senin 17 Januari 2022. Dok Diskar PB Kota Bandung. / (Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud)
Petugas Diskar PB Kota Bandung sedang memadamkan api dari rumah di Jalan Muararajeun Lama, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung pada Senin 17 Januari 2022. Dok Diskar PB Kota Bandung. / (Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud)

Bogor Times– Aksi bullying atau perundungan berdampak terhadap kesehatan mental dan jiwa seseorang, sehingga aksi tersebut seharusnya menjadi perhatian bersama.

Hari Kesehatan Jiwa sedunia pada 10 Oktober 2022 merupakan momen yang sangat tepat untuk menyerukan kesadaran akan bahaya bullying.

Aksi bullying tidak hanya terjadi pada anak-anak, orang dewasa pun bisa menjadi sasaran.

Seperti yang terjadi pada seorang pria berinisial MN berusia 41 tahun warga Desa Klesa Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

MN mengaku sering di-bully warga sekitar karena penampilannya yang lusuh. Karena kesal, MN pun nekat merakit bom dan meledakkannya di desa tersebut.

“Tersangka MN mengaku sering di-bully orang lain yang mengatakan lusuh, gila. Lalu pelaku kesal dan termotivasi merakit bom. Maksudnya agar pelaku tidak di-bully lagi,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dikutip dari riau.go.id.

Dikatakan Kombes Sunarto, MN membeli bahan peledak secara online melalui situs e-commerce pada Mei 2022.

Pada September 2022, MN mulai mencampur semua bahan ke dalam ember, kemudian dimasukan ke dalam botol bekas. Setelahnya, MN membakar botol itu.

“Setelah itu, bahan peledak yang dirakit pelaku meledak. Memang menimbulkan ledakan walaupun tidak kuat. Selanjutnya pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak dan menambahkan alat lagi kabel listrik dan aki serta mesin timer,” kata Kombes Sunarto.

Pada 3 Oktober 2022, MN kembali mencoba merakit bom dengan mencampur semua bahan peledak dan menambahkan kabel serta men-setting timer 30 menit.

“Setelah itu pelaku meninggalkan bahan peledak itu. Pelaku ini juga tidak mengetahui bahan peledak itu meledak atau tidak. Namun, akhirnya meledak lebih kuat dari sebelumnya," kata Kombes Sunarto menjelaskan.

Atas perbuatannya, MN disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Pelaku disebut menguasai, menyimpan bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup dan 20 tahun.

Oleh karena itu, pentingnya agar semua pihak memastikan aksi bullying atau perundungan tidak terjadi di wilayah masing-masing karena dampak yang tak bisa diprediksi.***

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X