Kasus Investasi Robot Trading Net89, Tipideksus Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 09:17 WIB
Mesin (Pixabay)
Mesin (Pixabay)

Bogor Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 dengan perkiraan total kerugian 300 ribu member senilai Rp2 triliun.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi, dan bukti digital.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 6 Oktober 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Choirul Anam: Mereka ke Tengah Lapangan Untuk Memberikan Semangat

Baca Juga: Kisah Imam Ahmad Bin Hambal Tolak Memakan Makanan Halal dari Anaknya

Baca Juga: Baim Wong dan Istrinya Segera Diperiksa

Selain itu, penyidik juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.

Dirtipideksus mengungkapkan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

“Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200-an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya,” ujar Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Koman HAM Pastikan Suporter Arema Turun Kelapangan Hanya Ingin Memberi Semangat

Baca Juga: Survei Kandidat Capres: Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Bersaing Ketat

Baca Juga: Suporter Persebaya Surabaya dan Arema Malang Deklarasi Perdamaian dan Gelar Doa Bersama

Para pelaku, menurut Whisnu, terancam pasal berlapis. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa ijn) dengan ancaman 5 tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Fiks! Temuan Komnasham, Suporter Meninggal Karena Gas Air Mata

Baca Juga: Polri Gelar Lomba Jurnalis, Jurnalis Asing Kritis Kanjuruhan

Baca Juga: Salah Cetak Al Quran, Kemenag Tarik dari Peredaran
Wishnu mengatakan, aksi 8 tersangka ini diperkirakan merugikan sekira 300 ribu member Net89 sebesar Rp2,7 triliun.

“Banyak bukti-bukti dokumen transaksi, rekening koran, dan bukti digital yang sudah disita penyidik untuk keperluan penyidikan,” kata Whisnu.***

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X